LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengrusakan lingkungan hidup dan alam di Kabupaten Sumenep semakin masif terjadi dan dilakukan oleh para pengusaha tambang di. Salah satunya melalui eksploitasi tambang Fosfat dan Galian C Ilegal.
Dengan maraknya aktifitas pertambangan, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya khawatir akan dampak lingkungan yang akan diraskan oleh masyarakat Sumenep ke depen, seperti Banjir, Longsor, kekurangan air bersih dan bencana alam lainnya.
“Kita tidak ingin kerusakan-kerusakan alam ini terjadi di Kabupaten yang sangat kita cintai ini. Kita akan menjaga Sumenep dari tangan-tangan pengusaha dan penguasa yang tak bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkuangannya” kata Hamidi, korlap aksi MPR Madura saat orasi di depan kantor Pemda Sumenep, Kamis (20/10/2022).
Pihaknya mengancam tidak akan mundur walau hanya selangkah untuk terus memperjuangkan keselamatan lingkungan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan oleh tambang galian c ilegal.
“Kita bersumpah, bahwa MPR Madura Raya tidak akan mundur selangkah pun demi menjaga lingkungan hidup dan alam kita dari kerakusan para penambang ilegal” lantangnya.
Maka pada momen unjuk rasa kali ini, MPR Madura Raya membawa persoalan dua tambang yang amat serius di Kabupaten Sumenep, yaitu, pertama Tambang Fosfat di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo. Dan yang kedua Kerusakan jalan raya Desa Batuan karena dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian C ilegal.
“Dalam unjuk rasa kali ini kita membawa beberapa tuntutan kepada Bupati Sumenep sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas maraknya Tambang Fosfat dan Galian C Illegal, sebagai berikut:
MPR Madura Raya meminta salinan Foto Copy berkas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo” tandasnya.

Selanjutnya, tuntutan berikut yakni meminta rekomendasikan pencabutan IUP PT. Java Mining Fertilizo pada tambang Fosfat di Desa Panaongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
“Hentikan aktivitas eksploitasi tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan karena selain melanggar RT/RW Sumenep 2013-2033 juga tak memiliki izin eksploitasi tetapi hanya izin eksplorasi” lantang Hamidi kembali.
Selain itu kata dia, segera perbaiki jalan raya Desa Batuan yang rusak akibat dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian c yang beroperasi di Desa Batuan sejak bertahun-tahun.
Dan pengusaha Galian C ilegal di Desa Batuan harus membuat jalan sendiri, khusus kendaraan bermuatan hasil Galian C agar tidak merusak jalan umum atau masyarakat Batuan.
“Demikian tuntutan-tuntutan MPR Madura Raya pada Aksi Unjuk Rasa kali ini. Dan jika tuntutan kita tak direspon baik oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk Bupati, maka kita terus akan kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati yang terhormat ini” pungkasnya dengan nada geram.
Namun sayangnya, hingga aksi aktivis MPR Madura Raya berakhir, Bupati Sumenep Achmad Fauzi tak kunjungi menemui para massa aksi, mereka hanya ditemui Asisten Pemerintahan Didik Wahyudi yang ditemani Kadis PMTSP dan Naker. Abd. Rahman.