Desakan Petani Sumenep Terhadap Pedagang untuk Patuhi Harga Impas Tembakau
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendesak pedagang mematuhi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Desakan itu muncul setelah sejumlah pembeli atau bandul diduga membeli tembakau di bawah harga patokan.
Mahfud Amin, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus petani tembakau di Sumenep, mengatakan praktik pembelian di bawah TIHT merugikan petani.
“Kalau harga dibeli di bawah TIHT, kerja keras dari tanam sampai panen tidak sebanding dengan hasilnya,” kata Mahfud Amin kepada Lensa Madura, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menilai praktik tersebut tak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga dapat mengurangi minat bertani tembakau di musim berikutnya.
“Kalau tiap tahun begini, petani bisa kapok. Ujungnya, produksi tembakau menurun dan pasar terganggu,” ujarnya.
Mahfud mendesak pemerintah daerah mengawasi ketat perdagangan tembakau. Ia menuding permainan harga banyak dilakukan pedagang yang tak memahami aturan.
“Pemerintah harus benar-benar hadir. Kebanyakan yang bermain harga itu pedagang yang tidak paham aturan. Akhirnya petani rugi,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan TIHT 2025 dihitung berdasarkan seluruh biaya produksi, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja.
“TIHT ini patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” ujar Ramli, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Ramli, penetapan TIHT dilakukan melalui musyawarah bersama akademisi, LSM, media, kelompok tani, pabrikan, dan gudang. Hasilnya diajukan ke bupati untuk disahkan.
Berikut TIHT tembakau Sumenep 2025 adalah:
Tembakau gunung: Rp 67.929/kg, naik dari Rp 66.983/kg pada 2024.
Tembakau tegal: Rp 63.117/kg, naik dari Rp 61.604/kg.
Tembakau sawah: Rp 46.188/kg, naik tipis dari Rp 46.142/kg.












