Digitalisasi Layanan Pertahanan Kota Semarang Melalui Program Permata
Oleh : Amirotaul Luthfiyah
Prodi : Administrasi Publik
Fakultas : Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
________________________________
ARTIKEL – Inovasi dalam pelayanan publik merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Inovasi dalam pelayanan publik diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui inovasi, instansi pemerintah dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan harapan. Inovasi juga dapat menciptakan solusi baru untuk mengatasi tantangan dan masalah yang ada dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.
Dengan terus mendorong inovasi, pelayanan publik dapat terus berkembang dan meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Pemanfaatan teknologi sebagai alat untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam inovasi layanan publik menjadi strategi yang relevan dan efektif. Selain itu, peran sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dalam mengimplementasikan inovasi juga menjadi faktor penentu keberhasilan dalam memberikan layanan publik yang optimal.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga administrasi non-kementerian di Indonesia yang bertugas melaksanakan kewajiban pemerintah di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006. Tugas utama BPN adalah menjalankan pemerintahan di bidang pertanahan pada tingkat nasional, daerah, dan sektoral.
Di Semarang, tugas ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai cabang dari BPN Pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan ketentuan hukum lainnya, BPN bertanggung jawab atas pengaturan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, penetapan hak atas tanah, pemeriksaan, dan pemantapan tanah serta urusan pertanahan lainnya. Salah satu program BPN adalah percepatan penyelesaian masalah pertanahan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanahan dan Perencanaan Daerah/Kepala Kantor Pertanahan.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penyelesaian Permasalahan Tanah. BPN menangani berbagai jenis sengketa pertanahan, termasuk sengketa administratif, perdata, peradilan, dan perselisihan yang terkait dengan kepemilikan, transaksi, perikatan, keamanan, penggunaan, penguasaan, serta hak-hak kodrati.
Kantor Pertanahan Kota Semarang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui program PERMATA. Dengan fokus pada kejelasan, keandalan, dan kredibilitas, kantor ini berhasil memenuhi harapan masyarakat dan memastikan konsistensi dalam penyediaan layanan serta berpegang pada standar dan regulasi yang telah ditetapkan, seperti pedoman MENPAN, kantor ini mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan yang disediakan.
Program PERMATA adalah inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diperkenalkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Program ini memungkinkan Pengusaha Pemilik dan Pengelola Tanah (PPAT) untuk melakukan input data secara online, mempercepat proses pendaftaran, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan. Melalui PERMATA, pengguna jasa dapat mengakses layanan tanpa biaya tambahan, melakukan input data sebelumnya, dan memantau status dokumen secara online.
Program ini menggantikan proses manual dengan proses digital, memungkinkan PPAT untuk mengoperasikan aplikasi tanpa kesulitan, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. PERMATA menjadi solusi inovatif yang meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jasa.
Dalam proses implementasi program PERMATA di Kantor Pertanahan Kota Semarang, pentingnya memperhatikan indikator kualitas layanan seperti kejelasan, keandalan, kredibilitas, keamanan, aksesibilitas, persyaratan, mekanisme sistem dan prosedur, serta biaya/tarif menjadi landasan yang tak terpisahkan.
Kota Semarang menerapkan kebijakan dan inovasi dalam pelayanan pertanahan dengan program PERMATA. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berhasil meningkatkan kualitas layanan publik dengan fokus pada kejelasan, keandalan, dan kredibilitas. Dengan memanfaatkan teknologi dan infrastruktur yang ada, kantor ini mampu mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan memperluas aksesibilitas layanan.
Langkah-langkah inovatif ini menjadikan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai contoh yang patut diikuti dalam penyediaan layanan publik yang efektif dan efisien. Dengan komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, kota Semarang telah menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel dalam bidang pertanahan. Integrasi teknologi dan infrastruktur memainkan peran penting dalam mendukung inovasi layanan publik.
Kantor Pertanahan Kota Semarang telah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan memperluas aksesibilitas layanan. Pendekatan progresif ini menjadikan kantor tersebut sebagai pelopor dalam penyediaan layanan publik, memberikan contoh yang patut diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Dalam era digital ini, teknologi telah menjadi tulang punggung yang mendukung hampir semua aspek kehidupan, termasuk layanan publik.
Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pemanfaatan teknologi terkini, mampu mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pelayanan publik. Selain itu, integrasi teknologi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi pertanahan. Data yang terintegrasi dan terpusat memudahkan monitoring dan evaluasi, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.