DaerahPemerintah

Dilema Penertiban Meteran Listrik Rumah Tangga Nempel di PJU Pemkab, PLN Gagal Eksekusi

×

Dilema Penertiban Meteran Listrik Rumah Tangga Nempel di PJU Pemkab, PLN Gagal Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Dilema Penertiban Meteran Listrik Rumah Tangga Nempel di PJU Pemkab, PLN Gagal Eksekusi
Taman Monumen Arek Lancor sisi utara, sejumlah petugas dari ULP PLN, Satpol-PP dan Damkar serta Dishub saat akan melakukan pemutusan meteran listrik

Dilema Penertiban Meteran Listrik Rumah Tangga Nempel di PJU Pemkab, PLN Gagal Eksekusi

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – ULP PLN Pamekasan tak berani memutus atau memindahkan dua unit instalasi meteran listrik yang nempel di tiang PJU milik pemerintah kabupaten setempat, Senin (4/11/2023).

Pasalnya, dua unit meteran listrik yang ditengarai melanggar peraturan daerah serta tidak sesuai peletakan itu gagal di eksekusi oleh PLN Pamekasan lantaran pemilik persil ID pelanggan prabayar dengan kode R1M/900 VA menghalangi petugas.

Bahkan, salah satu PKL (Pedagang Kaki Lima) yang juga berafiliasi sebagai LSM, Ach. Muhtar langsung marah – marah kepada para petugas dan tim penertiban dari Satpol-PP Damkar dan personel Dishub Pamekasan.

Muhtar memaki – maki pemerintah daerah yang dianggap mengusik ketenangan para PKL di area monumen Arek Lancor dan sekitarnya.

“Mari datangkan DLH, mana DLH, kita hanya numpang hidup untuk anak dan istri, kok Pemkab selalu mengusik, kalau mau memindahkan kami, keluarkan semua PKL yang sudah menempati Food Colony itu,” katanya.

Bahkan, calon legislatif DPRD Pamekasan dari Perindo tersebut nunjuk-nunjuk seorang wartawan agar dirinya diliput dan tidak memihak kepada pemerintah.

Dua instalasi meteran listrik rumah tangga itu diduga difungsikan untuk kepentingan para PKL yang berjualan di area monumen Arek Lancor.

Kabid Trantibum Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Ach. Jonnaidi mengaku akan kembali mengevaluasi jaringan listrik yang gagal ditertibkan bersama dengan tim penataan kota.

Menurut Jon, dua unit PLN yang gagal ditertibkan karena dianggap berizin lengkap daftar penggunanya sesuai aturan. Termasuk pembayaran berjalan lancar.

Artinya, dua meteran listrik tersebut dianggap resmi, hanya saja tidak sesuai dengan penempatan yang semestinya.

“Menurut PLN, itu akan dievaluasi kembali, kami tim penataan kota telah bersurat ke PLN bahwa ada sambungan listrik liar yang ditempatkan di ruang terbuka hijau,” terangnya.

Sementara, berdasarkan Perda no. 3 tahun 2019 tentang Trantibum dijelaskan, pemasang dengan alasan apapun di ruang terbuka hijau wajib seizin Bupati.

Dipastikan, dua unit instalasi meteran listrik asal tempel di PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan tersebut tidak memiliki izin penempatan khusus dari bupati.

Sementara, petugas ULP PLN Pamekasan hanya berani mengamankan meteran listrik yang sudah diblokir dan tidak difungsikan oleh pemiliknya.

Dikonfirmasi secara terpisah, manajer ULP PLN Pamekasan, Agung Setiobudi menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menerima dua surat permintaan pemutusan meteran listrik yang nempel di tiang PJU milik pemerintah setempat.

Dua unit instalasi meteran listrik tersebut berada di area taman monumen Arek Lancor sisi utara atau di jalan Slamet Riyadi.

“Karena kondisinya tadi tidak kondusif, jadi gagal ditertibkan, informasinya tadi ada perwakilan LSM atau apa yang keberatan dieksekusi, jadi masih dirapatkan kembali,” katanya.

Agung menunggu hasil evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan untuk kelanjutan penertiban listrik yang berada di RTH tersebut.

Menurut Agung, ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik, pertama tidak menyelesaikan kewajiban, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah.

Sementara, Kharisma Nur Hakim Asisten manajer keuangan dan umum UP3 PLN Pamekasan menambahkan, pihaknya melakukan pemasangan sesuai dengan nama pemohon dan tempat yang akan dipasang.

Dia menyebut, bila persyaratan sudah terpenuhi, maka pihaknya akan melakukan instalasi meteran listrik pelanggan.

Namun, jika terjadi sengketa atau persoalan dikemudian hari, PLN bisa melakukan eksekusi pemutusan sesuai instruksi pemerintah daerah setempat.

Kharisma menyebut bahwa PLN hanya bisa menindak pelanggan yang tarifnya tidak sesuai, kemudian melakukan pencurian tenaga listrik serta tidak sesuai peruntukannya.

“Jika terjadi operasi atau sweeping oleh pemerintah, maka kami melakukan tindakan penyesuaian tarif, kemudian jika penempatan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka disarankan untuk berhenti berlangganan,” kata Kharisma.

Pihaknya mengakui, bahwa tidak semua unit dapat disisir secara keseluruhan, hanya saja, PLN Pamekasan siap menertibkan Persil pelanggan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Jadi nanti pelanggan kami panggil, ini diamankan karena atas permintaan pemerintah, kemudian kami cros cek tarif, jika tidak sesuai harus disesuaikan, jika itu meteran listrik rumah tangga, tidak boleh digunakan untuk bisnis,” tandasnya.