Daerah

Dinas KUPP Sumenep Lakukan Penandatanganan Pengelolaan APHT Bersama PD Sumekar

×

Dinas KUPP Sumenep Lakukan Penandatanganan Pengelolaan APHT Bersama PD Sumekar

Sebarkan artikel ini
Dinas KUPP Sumenep Lakukan Penandatanganan Pengelolaan APHT Bersama PD Sumekar
Penandatanganan pengelolaan APHT

Dinas KUPP Sumenep Lakukan Penandatanganan Pengelolaan APHT Bersama PD Sumekar

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep pada hari Senin 16 Desember 2024 melakukan penandatanganan pengelolaan pelaksanaan program Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).yang sebelumnya dikenal dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bersama PD Sumekar.

Penandatanganan pengelolaan APHT antara DKUPP dengan PD Sumekar itu sesuai dengan dinamika regulasi pelaksanaan aglomerasi pabrik asli tembakau atau APHT di Kabupaten Sumenep berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pak Bupati sudah menunjuk penyelenggara yakni PD Sumekar untuk mengelola APHT itu, maka beberapa hal sudah dipersiapkan mulai dari kesiapan sarana prasarana sesuai dengan amanat PMK tahun 2022-2023” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Moh. Ramli, di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).

Menurut Kepala Dinas KUPP itu, setelah adanya penunjukan lewat keputusan Bupati, maka secara teknis sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara UPTD teknis yang menangani.

“Kami secara teknis masih akan terus melakukan fasilitasi pendampingan kepada PT Sumekar yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan itu, yakni dalam hitungan hari kedepan untuk melakukan pendampingan pengurusan perijinan ke Bea Cukai. Tentu pengelolaan APHT ini adalah bagian dari cara Pemerintah Sumenep mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui UMKM” ungkapnya.

Sebab lanjut Ramli, setelah ditetapkan dengan Bupati, masih harus ditindaklanjuti dengan pengurusan perizinannya, yang di dalamnya ada beberapa tahapan teknis lewat pengajuan permohonan dari PD Sumekar sendiri kemudian masih perlu adanya peninjauan lapangan dan pita cukai yang pada gilirannya ketika dianggap memenuhi syarat maka keluarlah perizinan.

“Penyelenggara APHT itu, obsesi kami dan sudah dikatakan menjadi tanggung jawab PD Sumekar untuk pengelolaan anggarannya terhitung 1 Januari 2024. Ini semua konsekuensinya, semua biaya penyelenggaraan operasionalnya sudah menjadi tanggung jawab PD Sumekar selaku penyelenggara itu konsepnya” jelasnya.

Ramli menyebutkan, APHT itu akan efektif per satu Januari 2025 nanti, beberapa hal manfaat yang diperoleh dari adanya APHT itu tujuan akhirnya adalah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah memberikan akses satu pintu penyelenggaraan industri tembakau memberdayakan pelinting rokok lokal, mengurangi peredaran rokok ilegal termasuk memperluas lapangan pekerjaan.

“Pasti tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep. Ada hal penting dari adanya APHT di Kabupaten Sumenep ini yakni para pengusaha pabrik rokok yang menjalankan kegiatan usahanya di APHT itu nanti akan mendapatkan fasilitas, diantaranya berkenaan dengan perizinan kemudian produksi barang kena cukainya serta pembayaran juga di perizinan” terangnya.

Ia kemudian mengumpamakan, kalau secara teknis orang mengurus perizinan dihadapkan kepada ketentuan dengan luasan harus memiliki luasan lokasi tertentu misalnya harus 200 meter minimal maka ketika di APHT tidak punya gudang pun sudah bisa produksi rokok, kemudian kemudahan berikutnya adalah adanya penundaan pembayaran cukai.

“Jadi kalau di luar harus bayar cash pita cukai di awal, justru kalau masuk APHT masih ada penundaan sampai 90 hari dari pemesanan pita cukainya, kemudahan dan fasilitas yang diberikan industri rokok, jadi bisa siapapun yang ingin bergabung atau sewa, terutama memang kita prioritas kepada para pengusaha rokok yang masih belum punya izin. Katakanlah yang ilegal agar menjadi legal rugi kalau tidak masuk di situ APHT” ujarnya.

Adapun kata Ramli kembali, terkait gaji bagi karyawan yang kerja di perusahaan rokok dan telah bergabung di APHT maka akan menjadi tanggungjawab perusahaan itu sendiri, dan jika karyawan yang dipekerjakan PD Sumekar juga menjadi tanggungan PD Sumekar.

“Tanggung jawab masing-masing pabrik rokok dan di situ satu hal yang komplit itu hanya dikenakan sewa bulanan sewa atas penggunaan gudang itu dan peralatan kami sudah siapkan termasuk alat lintingnya agar peredarannya pengelolaan di APHT tetap semuanya terkontrol” paparnya.

Adapun tambah Ramli, untuk kapasitas di APHT saat ini bisa menampung sampai 11 perusahaan rokok, dan itu terus dikembangkan, sehingga ke depan sistem kontrak juga akan diatur sebaik mungkin, agar perusahaan lain bisa ikut serta merasakannya.

“Nanti kalau ada yang melanggar aturan, ya kita sanksi untuk dikeluarkan, dan nanti ada juga kita keluarkan ketika diketahui bahwa perusahaan nya sudah bisa bangun atau mandiri. Karena memang saat ini kita punya kapasitas 11 tempat untuk perusahaan produksi rokok” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan MoU atau penandatangan pengelolaan APHT itu berlangsung di Pemkab Sumenep dengan disaksikan Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah, sejumlah kepala OPD dan tamu terundang lainnya.