LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep dalam kasus pembelian kapal ‘Ghoib’ oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Pemeriksaan yang berlangsung pada hari Rabu 16 November 2022 itu dimulai dari pukul 12.00 – 22.00 Wib, merupakan pemeriksaan kali kedua untuk mantan Bupati Sumenep dua periode tersebut.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi, SH.MH saat dikonfirmasi pada hari Jumat 18 November 2022 prihal pemeriksaan terhadap mantan Bupati itu mengatakan, bahwa dalam tahap penyidikan masih belum bisa menyampaikan seluruh isi atau materi pemeriksaan.
“Terperiksa ini kan baru dua kali kita lakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kalau sebelumnya itukan (penyelidikin). Dan pada tahap pemeriksaan ini materi apa saja nanti kita paparkan, untuk saat ini jangan dulu ya” kata Novan.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sumenep Diperiksa Kejari Atas Dugaan Kasus Kapal Ghoib
Alasannya belum bisa menyampaikan keseluruhan isi atau materi pemeriksaan, Kasi Intel menyebutkan, masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus pembelian kapal ghoib di tubuh BUMD Sumenep itu.
“Yang pasti ada tiga poin pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin (Rabu 16 November). Yakni, Alurnya, perundang undangan dan pertanggungjawabannya” ujar Kasi Intel Kejari Sumenep.
Menurut Kasi Intel, pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut penyidikan tahap satu, dengan menyingkronkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya yang sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau untuk tersangkanya bisa saja satu, bisa juga lebih dari satu. Semuanya nanti akan kita sampaikan setelah akan ada penetapan tersangka. Nanti ditahap dua penyidikan. Jadi harus dicatat ya, saya tidak mengatakan tersangkan 5 atau 6 orang” tegasnya.
BACA JUGA: Diperiksa Kejari Selama 10 Jam Terkait Kasus Pembelian Kapal, Mantan Bupati Sumenep Nampak Lesu
Terkait tiga poin perntanyaan tersebut, Kasi Intel menyebutkan, semuanya tetap berkaitan dengan pembelian kapal tongkang dan kapal cepat, hingga pada proses terjadinya pembelian.
“Ya itu tadi, alur pembeliannya seperti apa, dilakukan dimana, dan siapa saja yang ada di dalamnya. Lalu, apakah dalam perundangan undangannya sudah dilakukan dengan benar, kemudian bagaiman pertanggungjawabannya yang saat itu sebagai Bupati” pungkasnya
Sebelumnya, pada hari Rabu 16 November 2022 atau dua hari yang lalu, mantan Bupati Sumenep diperiksa sejak pukul 12.00 Wib dan baru keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada pukul 22.00 Wib. Mantan orang nomor satu itu diperiksa Kasi Intel di lantai dua Aula MA Rahman Kejari Sumenep.