
PAMEKASAN – limadetik.com, Nasib pilu harus diterima 3 tenaga kontrak BLUD Puskesmas Galis kabupaten Pamekasan. Mereka harus meninggalkan pekerjaan lamanya lantaran tak perpanjangan kontrak kerjanya.
Tiga tenaga kesehatan itu antara lain, EY, FN dan OF. Ketiganya kini menganggur sejak dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK ) 2024. Mereka diputus kontrak sepihak oleh Puskesmas Galis per Januari 2025.
OF saat dikonfirmasi mengaku sejak Januari 2025 sudah tidak lagi menerima SK perpanjangan. Dia beralasan, tidak dikontrak kembali karena dinyatakan lulus PPPK 2024 lalu dengan formasi di luar Puskesmas.
“Sejak Januari 2025, sebenarnya masih masuk buat ngurus Daftar Riwayat hidup (DRH), tapi sudah tidak terima SK kontrak perpanjangan lagi karena sudah dinyatakan lulus PPPK,” katanya, usai mendatang kantor DPRD Pamekasan.
OF menyatakan, dirinya bersama 2 teman yang lain tidak diperpanjang kontraknya setelah pengumuman kelulusan keluar.
Bahkan, kata dia, ada tenaga baru yang mulai bekerja di Puskesmas Galis sejak dirinya tidak lagi bekerja di sana. Ia menduga, 3 tenaga baru itu merupakan pengganti dirinya dan 2 teman yang lainnya.
“Kami kan masih bolak balik kesana, meski sudah tidak dapat SK, makanya heran ada tiga tenaga baru,” jelasnya.
Sementara, FN mengaku kecewa lantaran dirinya tidak lagi bekerja. Padahal, ia mengaku sudah 10 tahun menjadi tenaga kesehatan di Puskesmas Galis.
“Saya kecewa pak, udah 10 tahun bekerja disana tapi kayak tidak dihargai kinerja saya, kita belum tahu kapan terima SK PPPK, udah diputus kontraknya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Galis, Syaiful Illah saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya 3 tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya.
Ia beralasan bahwa tenaga BLUD yang tidak diperpanjang karena lulus PPPK, lantaran hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak diperbolehkan memutus kontrak kerja saat di pertengahan jalan.
“kontrak tidak berhenti ditengah jalan, seperti saran BPK, kemudian sejak tahun sebelumnya sudah seperti itu bagi kontrak BLUD, bagi kontrak sharing Daerah kita tidak berwenang,” bantahnya.
Menurut Syaiful, prediksi per april tenaga kontrak yang lulus PPPK 2024 sudah terima surat keputusan (SK), namun ternyata tidak jadi di SK-kan sebagaimana yang diperkirakan.
Tak hanya itu, alasan lainnya karena mereka sudah sibuk pemberkasan. “alasan tersebut disampaikan sendiri oleh tenaga kontrak bahwa saat bulan Januari-Maret sibuk pemberkasan,” cetusnya.
Kadinkes Pamekasan, Saifudin belum mengetahui kabar tersebut. Namun, jika berkaitan dengan BLUD Puskesmas, menjadi kewenangan masing-masing Puskesmas.
“Kalau BLUD Puskesmas, kami tidak punya kewenangan, itu kewenangan Puskesmas yang bersangkutan, namun nanti kami coba konfirmasi lagi ke Puskesmas Galis,” ujarnya, Rabu.
Sementara itu, pembina PPPK Pamekasan, Ismail mengaku sudah menerima aduan berkaitan dengan adanya tenaga kesehatan yang diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya.
“Ini tidak boleh terjadi seperti itu, namanya sepihak kalau langsung diputus, kasihan mereka tidak bekerja,” terang Ismail Wakil. Ketua DPRD Pamekasan, Rabu (19/03/2025).
Seharusnya, kata Ismail, tenaga kontrak ini tetap bisa bekerja sampai SK dan pengangkatan sudah diterima. Bukan langsung diputua, sehingga dampaknya mereka menganggur.
Diketahui, simpang siur pengangkatan PPPK yang lulus tahun 2024, kini sudah mendapatkan kepastian. Meski sebelumnya akan diangkat per 1 Maret 2026 berdasarkan hasil kesepakatan antara Menpan-RB, BKN dan DPR-RI.
Belakangan, keputusan tersebut mendapatkan banyak penolakan dari berbagai daerah. Merespon itu, pada 17 Maret lalu, Menpan-RB kembali mengumumkan bahwa pengangkatan untuk CASN maksimal Juni 2025, sementara PPPK tahun 2024 SK paling lambat bulan Oktober 2025.