AdvertorialDaerah

Direktur RSUD dr. Moh. Anwar: Pasien BPJS Pulang Paksa, Biaya Selanjutnya Ditanggung Sendiri

×

Direktur RSUD dr. Moh. Anwar: Pasien BPJS Pulang Paksa, Biaya Selanjutnya Ditanggung Sendiri

Sebarkan artikel ini
stenpel 2 1
RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila menjalani rawat inap tidak pulang secara paksa. Sebab, bisa jadi akan merugikan dirinya sendiri.

Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati. Sehingga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak pulang paksa selama menjalani perawatan.

“Peserta JKN apabila pulang paksa dan masuk lagi, maka JKN tidak lagi menanggung biayanya,” katanya, Sabtu (27/7/2019).

Dr Erli mencontohkan, salah satu pasien peserta JKN saat masuk ke rumah sakit dengan diagnosa penyakit tipes. Kemudian keluarga pasien memilih pulang paksa, di kemudian hari pasien masuk lagi dengan penyakit yang sama, maka saat masuk kedua kalinya itu pemerintah tidak lagi menanggung atau mensubsidi biaya pasien. Sehingga semua biaya yang dibutuhkan ditanggung pasien.

“Itu tidak ada masanya, karena hitungannya periode. Baru JKN berguna lagi, apabila masuk dengan jenis penyakit lain, semisal kecelakaan dan yang lain,” ucapnya dengan tegas.

Oleh sebab itu kata dia, setiap pasien yang memilih pulang paksa pihak rumah sakit selalu melibatkan pihak lain, seperti kepala desa, pihak puskesmas dan pihak keluarga pasien.

“Jadi kami sarankan bagi peserta JKN yang harus dirujuk karena beberapa alasan, misalnya keterbatasan alat medis. Jadi sampai pulang paksa,” tukasnya. (hoki/dyt)