Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Diskop UMKM Perindag Sumenep Validasi Pendaftar Toko di Pasar Anom

×

Diskop UMKM Perindag Sumenep Validasi Pendaftar Toko di Pasar Anom

Sebarkan artikel ini
Diskop UMKM Perindag Sumenep Validasi Pendaftar Toko di Pasar Anom
FOTO: Kadiskop UMKM Perindag Sumenep, Chainur Rasyid

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindusterian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumenep melakukan validasi baru untuk penggunaan atau pemakaian toko, kios dan lapak atau los di Pasar Anom Baru Sumenep, Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).

Pendataan atau validasi baru toko, kios dan lapak di Pasar Anom tersebut dilkukan Dinas Koperasi UMKM Perindag Sumenep setelah diketahui kontrak penggunaan sudah mati atau selesai sejak 7 tahun yang silam tepatnya di tahun 2015.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan validasi baru bagi pendaftar toko, kios dan los di pasar Anom.

“Kami ucapkan terimakasih atas semua masukan dan saran termasuk yang beberapa hari melakukan aksi (demo) di Kantor (Diskop UMKM Perindag) Sumenep, tentu kami sudah melakukan langkah langkah untuk penataan penggunaan toko kios dan los di pasar Anom dengan melakukan validasi baru” katanya, Sabtu (29/10/2022) saat ditemui di acara prosesi hari jadi Sumenep.

BACA JUGA: Tuntut Hak Regulasi Penyewa Toko di Pasar Anom Sumenep, FMSP Gelar Aksi Demo di Kantor Diskoperindag

Ia menyebutkan, validasi yang dilakukan saat ini adalah pendaftar baru, bukan perpanjangan atau validasi ulang. Sehingga menurut dia, semua orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesempatan menempati toko atau kios dan los yang ada.

“Bukan perpanjangan, tapi pendaftaran baru, semua masyarakat punya hak yang sama untuk menempati, baik toko, kios maupun los di pasar anom. Karena memang pada dasarnya kita (pemerintah) tidak ada sewa, tapi tepatnya masyarakat yang menempati (toko, red) membayar retribusi” ungkapnya.

Inong sapaan akrab Kadis Koperasi UMKM Perindag Sumenep ini menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan validasi sejumlah pendaftar yang masuk. “Kalau jumlah pastinya berapa yang sudah daftar dan dilakukan validasi, datanya ada hanya saya tidak hafal mas” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) menuntut Pemerintah dalam hal ini Diskop UMKM Perindag. Kedatangan puluhan aktivis FMSP itu meminta Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) agar bertanggungjawab atas masa kontrak pemegang hak toko atau kios dan los di pasar anom baru, dimana masa kontrak berakhir pada tahun 2015 silam.

“Ini regulasinya harus jelas, kita tahu semua, masa kontrak toko atau kios termasuk los di pasar anom Sumenep berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani bersama pada akte notaris masa kontraknya kan sudah berakhir di tahun 2015, lalu kenapa ini sudah tahu berakhir tapi tidak dibuatkan kontrak atau perjanjian yang baru” kata Ketua FMSP, Nurrahmat, Selasa (25/10/2022) kepada media ini.

× How can I help you?