Nasional

DPMD Sampang Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022

×

DPMD Sampang Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
DPMD Sampang Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022
FOTO: Kepala DPMD Sampang R. Chalirurrahman, Kabid Pembinaan Desa DPMD Sampang Irham Nurdiyanto, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Effendi Y. A, serta Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi saat memberi pemaparan pada giat pembinaan dan sosialisasi tentang prioritas penggunaan DD 2022 di Aula DPMD Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menggelar pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sampang.

Giat tersebut di gelar di Aula DPMD Sampang pada Kamis (21/10/2021) pukul 08.00 WIB dengan membagi menjadi beberapa sesi.

Turut hadir, Kepala DPMD Sampang R. Chalirurrahman, Kabid Pembinaan Desa DPMD Sampang Irham Nurdiyanto, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Effendi Y. A, serta Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Kades dari 3 Kecamatan, Bendahara Desa dan Kasi PMD Kecamatan.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Sampang R. Chalirurrahman mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai upaya membantu memberikan win solution kepada para Kades dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Jika terjadi hal-hal yang mengganjal atau rasw was-was dari para Kades, silahkan bertanya dan berkonsultasi kepada pihak Kejaksaan terkait hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa. Dalam hal ini kami sifatnya hanya membantu” paparnya, Kamis (21/10/2021) pagi.

Kedepan, pihaknya berencana akan turun ke desa-desa bersama Kejaksaan untuk bersilaturahmi.

Menurutnya, Dalam penetapan prioritas penggunaan DD TA 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Ditambahkan oleh Kabid Pembinaan Desa DPMD Sampang Irham Nurdiyanto, Pada Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada 3 prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) TA 2022 yang meliputi :

(1). Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.

(2). Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

(3). Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Secara garis besar, penggunaan DD TA 2022 dapat kita pahami sebagai berikut :

A. Penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang meliputi :

Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan,
Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ataupun Bumdes bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Bumdes/Bumdes bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

B. Penggunaan DD untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C. Penggunaan DD untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

Mitigasi dan penanganan bencana alam, Mitigasi dan penanganan bencana non alam, dan Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Penetapan prioritas penggunaan DD dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan RKPDes yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKPDes tahun 2022.

Selain pembinaan dan sosialisasi prioritas penggunaan DD tahun 2022 juga dilaksanakan penyuluhan dan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang nara sumbernya dari Kejaksaan Negeri Sampang yaitu kasi Intel bersama dengan kasi pidsus.

“Harapannya proses pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kedepannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menjelaskan, ada titik rawan dalam pengelolaan keuangan desa yang dikenal dengan 5P yaitu : perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.

“Kalau saya amati dan analisa, terkait dengan pensyaratan pencairan keuangan desa dari rekening kas desa sering dijumpai laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena lemahnya penata usahaannya. ditambah lagi kades dan perangkat desa jarang memperhatikan 5P itu tadi serta fungsi dan tupoksi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Effendi Y. A menyampaikan, pihaknya hanya berupaya membuka kran komunikasi dan diskusi kepada para kades terhadap permasalahan yang di alami desa.

“Kami berusaha untuk membuka diri, membuka komunikasi 2 arah, kita berusaha untuk mensederhanakan, jika ada konsep dan kendala yang dialami oleh desa, silahkan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami. Dan kita diskusi mencari jalan keluar tentang pengelolaan keuangan desa yang benar, bersih dan gak salah serta dengan cara yang lebih lunak dan soft untuk dilaksanakan” ujarnya.

Pihaknya hadir bukan dalam rangka penegakan hukum dan bukan sebagai pemback up dalam melakukan kejahatan, tapi berupaya memberikan win solution kepada kades.

“Ayo kita diskusikan! jangan jadikan kami sebagai momok dan musuh, tapi jadikan kami sebagai mitra. Jangan takut melangkah dengan Kejaksaan. kami hanya berusaha untuk menjembatani antara fakta yang ada di lapangan dengan aturan formil yang ada. Semoga kedepan, para Kades bisa bermitra dengan kami demi sebuah perubahan ke arah yang lebih baik” pungkasnya.