BONDOWOSO, Limadetik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan ke Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Daerah dengan cepat akan melakukan perbaikan dan akan segera melakukan rapat antar pimpinan untuk perbaikan draf KUA PPAS yang mendapat catatan dari DPRD setempat.
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Fraksi Amanat Golongan Karya (PAN-Golkar) atas respon cepat pemerintah.
“Saya sangat mengapresiasi respon cepat Pemerintah untuk memperbaiki draf KU-PPAS APBD 2021. Sebab berdasarkan PP no 18 tahun 2016 yang telah diubah dengan PP no 72 tahun 2019, sebelum menetapkan anggaran di APBD 2021 harus melakukan perubahan kelembagaan atau OPD terlebih dahulu” kata Ketua Fraksi Amanat Golongan Karya, Kukuh Raharjo, Rabu (19/8/2020).
Kukuh juga menambahkan bahwa sejatinya Draf KU-PPAS APBD 2021 sudah diserahkan oleh eksekutif kepada legeslatif untuk dibahas bersama. Dengan tema RKPD 2021.
“Pembahasannya yaitu tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja berbasis tehnologi informasi serta pengembangan infrstruktur untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat” tambahnya.
Namun, melalui beberapa hari pembahasan di tiap-tiap Komisi bersama mitra OPD, ditemukan beberapa catatan dan perbaikan.
“Akhirnya DPRD bersepkat untuk draf KU-PPAS APBD 2021 dilakukan perbaikan, untuk penyesuaian kembali terhadap visi misi Bupati yang tertuang pada RPJMD serta RKPD 2021 juga peraturan yang berlaku, yaitu Permendadri No 90 tahun 2019 dan Permendagri 64 tahun 2020” lanjutnya.
Dirinya berharap agar masyarakat bisa memahami, bahwa pengembalian darf KU-PPAS APBD 2021 ini bukan bertujuan untuk menghambat pembahasan apalagi mencari-cari kesalahan, akan tetapi untuk kepentingan bersama, yaitu kemajuan Bondowoso sesuai denga Visi Misi Bupati serta memenuhi amanat peraturan yang ada.
Perlu diketahui bahwa pengembalian draf KU PPAS tersebut banyak catatan dan harus dilakukan perbaikan, karena Komisi 1 menilai bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 OPD Pemkab Bondowoso dinilai tidak sah. Karena berkas yang diajukan ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (pelaksana tugas) yang memiliki kewenangan terbatas. Salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan, yang berkaitan dengan alokasi anggaran. (budhi/yd)