Hukrim

Dua Tahun Sembunyi, Kakek Cabul Anak dibawah umur Akhirnya dibekuk Polisi

×

Dua Tahun Sembunyi, Kakek Cabul Anak dibawah umur Akhirnya dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Pamekasan tangkap Tersangka Pemerkosaan anak dibawah umur

IMG 20240514 WA0604
Tersangka M (74) Pelaku Pencabulan anak dibawah umur yang menjadi buron selama dua 2 tahun digelandang polisi saat konferensi pers

PAMEKASAN – Limadetik.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus Kakek lanjut usia berinisial M (74) warga kecamatan Kadur, tersangka pemerkosaan anak dibawah umur yang kabur selama 2 tahun lebih.

Pria lanjut usia yang menghamili anak dibawah umur tersebut ditangkap tim ops Satreskrim saat berada di persembunyiannya di rumah anak kandung di kecamatan Pegantenan, Senin (13/05/2024) malam.

M ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.

M ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pamekasan usai dilaporkan korban pada tahun 2021 silam atas Kasus pemerkosaan. Namun, kakek lansia itu melarikan diri dari kediamannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dicabuli pelaku sebanyak 6 kali di rumah neneknya sekitar awal Februari hingga Maret 2021.

Saat ini, korban telah melahirkan anak laki-laki hasil dari perbuatan bejat M dua tahun lalu.

Kepada media, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers mengatakan, tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban dengan modus di iming-imingi hadiah uang.

“M mencabuli korban di rumah neneknya yang kala itu tidak ada di rumah, korban di cekik lehernya, diancam mau dibunuh, serta diminta untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan diimingi uang,” kata AKP Doni didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan.

Baca juga: Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Trenggalek Berhasil Diungkap Polisi

Berkelitnya Polres Sumenep Soal Dua Remaja yang Diduga Dianiaya Oknum Polsek Sapeken

Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata AKP Doni, menambahkan.

Menurut penuturan tersangka, korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasatreskoba Polres Bangkalan menerangkan, bahwa selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, selalu gagal lantaran lebih dulu kabur

“Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo,” katanya.

Saat diwawancarai, tersangka memiliki 5 orang istri dan anak.

“Punya 5 istri, persetubuhan dilakukan sebanyak 6 kali,” tutur M.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Doni Setiawan.