Peristiwa

Dua Warga Kelurahan Kepanjin Ditangkap Polres Sumenep

×

Dua Warga Kelurahan Kepanjin Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Kelurahan Kepanjin Ditangkap Polres Sumenep
Dua tersangka saat di Mapolres Sumenep

Dua Warga Kelurahan Kepanjin Ditangkap Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua warga Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, keduanya ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu.

Kedua pria yang ditangkap itu masing-masing MS (48) IR (34) pada hari Minggu 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S memaparkan, penangkapan keduanyaberawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram” katanya.

Widi menjelaskan, barang bukti (BB) yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi.

Akibat perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.