Nasional

Edarkan Pil dan Sabu, Warga Sampang dan Sumenep Ditangkap Polisi di Pamekasan

×

Edarkan Pil dan Sabu, Warga Sampang dan Sumenep Ditangkap Polisi di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200117 203051

PAMEKASAN, Limadetik.com — Polres Pamekasan tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba asal Sampang dan Sumenep. Masing – masing Muhlis Adi Putra (24) dan Ruddin (32) warga desa Tanjung Kecamatan Camplong serta Igo Arizal (22) warga desa Legung Timur Kecamatan Batang – Batang Sumenep.

Mereka merupakan 3 dari 9 tersangka kasus narkoba lainnya yang berhasil di bekuk petugas di tempat yang berbeda.

Muhlis Adi ditangkap polisi pada Kamis (2/1/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di depan indomart Desa Kramat Kecamatan Tlanakan.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 butir pil logo Y. Sementara di jam yang sama, pada Rabu, 8 Januari 2020 tersangka Ruddin ditangkap tim Ops di pinggir jalan desa Bandaran Kecamatan Tlanakan saat hendak mengedarkan pil logo Y yang berhasil diamankan petugas sebanyak 8 butir,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari kepada media saat press release, Jum’at (17/01/2020).

Sementara, kata Djoko, Igo dibekuk petugas pada Jum’at, 3 Januari 2020 di dalam rumah warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,26 gram.

Ketiga tersangka diketahui memiliki barang haram yang hendak diedarkan kepada pembeli.

Selain mereka, 6 tersangka lainnya yang dianggap berstaus sebagai pengedar dan orang pengguna. Masing – masing, Adi Purnomo (30) warga Pamekasan diketahui memiliki sabu seberat 0,72 gram.

Kemudian polisi berhasil menangkap Moh. Dafir (21) warga desa Jambringin Kecamatan Proppo di depan PLN desa Samatan pada Rabu 9 Januari 2020 dengan barang bukti diamankan 2,47 gram sabu.

Selain itu, tersangka Sarip (45) warga Campor Proppo ditangkap di desanya, Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 14.30. Polisi amankan BB seberat 2,15 gram sabu yang terbagi menjadi 6 poket.

Ach. Farid Abrori (27) warga desa Naguan Kecamatan Larangan berhasil diamankan petugas dengan bb 0.20 gram sabu pada Rabu 1 Januari 2020 di dalam rumahnya. Tersangka merupakan pengguna, kemudian Moh. Helmi dan terakhir MDS (16) warga Kecamatan Larangan yang statusnya masih sebagai pelajar.

“Para tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 UURI tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, dua tersangka lainnya, Ruddin dan Adi dijerat pasal 196 jo 98 ayat 2 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (arif/yd)