SUMENEP, limadetik.com — Dua pemuda terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah tertangkap tangan saat membawa barang haram, Senin(30/9/2019) malam.
Keduanya diketahui inisial S (34) dan FA (24). Mereka merupakan warga Dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, keduanya ditangkap di pinggir jalan umum tepatnya depan Alfamart Ganding Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba. Lalu petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah informasi A1, petugas langsung penghadangan sekaligus penggeledahan. Dan ditemukan sabu di dalam rokok merk MLD 12 milik Fu’ad Al-Barri,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).
Setelah itu, terlapor beserta Barang Bukti (BB) berupa dua pocket plastik masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pocket berisi sabu berat 0.51 gram diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Widi. (hoki/yt)