Gelar Paripurna, DPRD dan Pemkab Sampang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Pemkab Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna perihal kesepakatan itu berlangsung di Graha Paripurna Lt. 2 DPRD Kabupaten Sampang dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, pada Senin (2/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujar Iqbal.
Ikbal Fatoni berharap bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat menjadi langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.
“Kami berharap regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang,” tambahnya.
Sementara Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Ra Mahfudz.
Ra Mahfudz optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
“Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
Pemerintah daerah berharap bahwa kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang,” katanya.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD dapat bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat diterapkan secara efektif.
Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Hal ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pemkab Sampang dan DPRD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.
Sementara Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.












