Daerah

GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

×

GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

Sebarkan artikel ini
GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

GMNI Trenggalek Tolak Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Trenggalek menyayangkan revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Anggota Legislatif (Baleg) DPR RI.

GMNI Trenggalek menilai Revisi UU Pilkada tersebut mencederai konstitusi karena revisi tersebut menafikkan nilai-nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.

“Ada tendensi pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi yang dilakukan oleh penguasa yaitu presiden dan DPR, melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada untuk dapat menguntungkan koalisi penguasa,” kata pengurus DPC GMNI Trenggalek, Mamik Wahyuningtyas, Kamis (22/8/2024).

Tindakan tersebut dinilai Mamik mengabaikan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang mana partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

“Sikap Baleg DPR RI tersebut telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan,” lanjutnya.

Selain itu Baleg DPR RI juga membatasi keberlakuan Putusan MK yang mana Baleg DPR RI mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

“Sikap ini menunjukan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa,” terang Mamik.

Untuk itu GMNI Trenggalek menuntut agar Baleg DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“GMNI juga menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi,” tegas Mamik.

“Jika tuntutan tersebut tidak dijalankan dengan rasa keadilan DPC GMNI Trenggalek akan menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024” pungkasnya.