Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Teller BNI Lanjut ke Pengadilan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus perkara dugaan pelecehan seksual dialami ES teller di KCP BNI yang dilakukan oknum atasan nya berinisial MS, terus berjalan hingga pada babak baru yakni digelarnya sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep pada hari ini, Selasa 30 Mei 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, gugatan pra pradilan yang dilayangkan pemohon (terdakwa) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan.
“Hakim menolak sepenuhnya gugatan pra peradilan yang dilayangkan terdakwa dan kuasa hukumnya. Dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya” kata Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan.
Ditolaknya gugatan pra peradilan pemohon karena hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (pra peradilan, red) gugur secara hukum.
“Memang pada waktu perkara ini dinaikan ke tahap dua terdakwa atau penasehat hukum nya bersamaan mengajukan pra peradilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim, sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara” terang mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan tersebut.
Dikatakan Hanis, dengan ditolaknya gugatan pra peradilan, maka kasus tersebut terus berjalan, dan masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS” ucapnya.
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.
Selain sidang pra peradilan kasus pelecehan seksual teller KCP BNI Prenduan, Kasi Pidum Kejari Sumenep yang baru menjabat 2 bulan tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggelar sidang penyelundupan pupuk bersubsidi dan penipuan oleh oknum guru SMP Negeri di Sumenep.
“Yang pupuk kita sudah masuk pada sidang pemeriksaan saksi-saksi, sedang untuk yang penipian oleh oknum guru SMP ini kita sudah lakukan sidang jawaban eksepsi” pungkas pri kelahiran Kota Malang tersebut