Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Hari Ini, Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Akan Menjalani Sidang Pembuktian

×

Hari Ini, Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Akan Menjalani Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Hari Ini, Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Akan Menjalani Sidang Pembuktian
FOTO: Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan

Hari Ini, Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Akan Menjalani Sidang Pembuktian

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus penipuan oleh salah satu oknum Guru SMP Negeri di Sumenep inisial (AH) telah memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sidang kasus penipuan oleh oknum guru SMP Negeri akan digelar hari ini, 22 Mei 2023.

“Akan dilakukan sidang pembuktian hari ini, setelah sebelumnya menghadirkan dan mendengar keterangan saksi-saksi” katanya.

Hanis mengatakan, setelah sidang pembuktian nanti, baru akan digelar sidang tuntutan terhadap terdakwa (AH) pelaku penipuan atas korbannya bernama Herman Setya Budi (36) ini awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku pada Tahun 2014 lalu.

“Modus pelaku akan meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan itu sudah lama terjadi di tahun 2014. Dan dilimpahkan tahap 2 nya pada awal bulan Maret 2023 lalu” ungkapnya.

Untuk terdakwa tambah mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan itu, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Setelah sidang dakwaan pembuktian ini, baru kita lakukan nanti sidang tuntutan atas terdakwa, soal waktu sidang berikutnya nunggu kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)” pungkasnya.

× How can I help you?