Daerah

Sikap PC PMII Sumenep Perihal Menolak Reklamasi Pantai Gersik Putih

×

Sikap PC PMII Sumenep Perihal Menolak Reklamasi Pantai Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
Sikap PC PMII Sumenep Perihal Menolak Reklamasi Pantai Gersik Putih
FOTO: Ketua PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud

Sikap PC PMII Sumenep Perihal Menolak Reklamasi Pantai Gersik Putih

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polemik reklamasi pantai gersik putih, Kecamatan Gapura, Sumenep mendapatkan perhatian khusus dari kalangan aktivis PC PMII Sumenep.

Menurutnya, polemik yang menuai protes dari kalangan warga gersik putih, dipandang semakin mencekam dan perlu tindakan cepat dan tepat.

“Terkait eksploitasi Iingkungan atau reklamasi pantai gersik putih, alih fungsi lahan, tambang galian C, maupun pengrusakan ekologis lainnya yang berdampak serius terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan hidup masyarakat, maka dengan tegas kami ikut menolak reklamasi pantai gersik putih,” kata Abdul Mahmud, Ketua PC PMII Sumenep. Senin (22/5/2023).

Pihaknya menilai, investor dengan langkah-langkah yang menciderai Undang Undang Dasar dengan cara mengSHMkan (sertifikat hak miliki) kawasan pantai dan telah mengambil secara paksa hak-hak nelayan kecil.

“Menjadi prihatin, sebab sampai detik ini Negara masih absen dalam menyikapi dan membiarkan kekosongan ruang keadilan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat gersik putih,” ujarnya.

Abdul menilai, seyogyanya pemerintah harus bergerak dengan cepat dan memberikan langkah-langkah tegas secara hukum, karena hal ini dapat menciptakan persoalan sosial yang semakin tak terkendali dan berpotensi cheos antara warga sipil.

“Jangan sampai peranan pemerintah hanya sebagai penjaga keamanan di malam hari, yang absen atas keberpihakan masyarakat kecil,” pintanya.

Organisasi mahasiswa dengan warna bendera kuning ini, turut menegaskan bahwa masyarakat bukan objek penindasan.

“PMII hadir dalam memastikan keberpihakan Negara kepada rakyatnya bukan berpihak kepada oligarki dan menjadikan rakyat sebagai objek penindasan, oleh karena itu PC PMII Sumenep menyatakan sikap menolak adanya reklamasi pantai, menolak adanya pertambangan Ilegal dan menolak akuisisi kepemilikan laut sebagai milik pribadi atau perusahaan di kabupaten sumenep,” tukasnya.