SITUBONDO, Limadetik.com – Pembacaan putusan atas Pra Peradilan yang sebelumnya dilaksanakan 4 (empat) kali pertemuan berturut turut dalam Sidang. Hari ini Senin, (05/02/2018) berlangsung 1 (satu) jam dimulai sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.
Hadir dalam putusan Sidang Pra Peradilan diantaranya Pemohon Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri bersama Tim Suara Satu (S_One) dan Polres Situbondo sebagai pihak Termohon yang diwakili oleh 2 (dua) advokat diantaranya Reno Widigyo, SH dan Teguh Wicaksono, SH. MKn.
Putusan Sidang Pra Peradilan yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, I Made Aditya Nugraha, SH. MH, serta didampingi oleh Panitera, Muhammad Hamdan, SH.
Berita terkait :
- Polres Situbondo Digugat Oleh Ketum Gp Sakera Rp 10 Milyar
- Sidang Perdana Pra Peradilan Gugatan Ketum Gp Sakera Atas Polres Situbondo Rp.10 Milyar
- Hari Kedua, Sidang Pra Peradilan Gugatan Atas Polres Situbondo Terkait Pembacaan Replik Oleh Ketum Gp Sakera
- Hari Ketiga, Sidang Pra Peradilan Atas Gugatan Ketum Gp Sakera Kepada Polres Situbondo Rp. 10 Milyar
Pantauan Limadetik.com Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak sah atas dugaan kasus tambang CV. MAT, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji serta penyidikan wajib dilanjutkan oleh Polres Situbondo melalui Sat Reskrim.
Ruang Utama Sidang di PN Situbondo bergemuruh dengan teriakan dan tepuk tangan pengunjung sidang. Ketika hakim tunggal membacakan keputusan menerima gugatan Pemohon.
Saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com selaku Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri, mengatakan bahwa, “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat dan juga kemenangan dari Pamangkar (Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar)”.
Bang Ipul panggilan akrabnya menambahkan, “Dan ini pintu gerbang aktivis Gp Sakera Situbondo akan melaporkan semua aktifitas pebambangan liar dari hulu sampai hilir”. (S1/Aka/Ozi)






