SITUBONDO, Limadetik.com – Bergulirnya permasalahan pertambangan di wilayah Kabupaten Situbondo yang disinyalir tidak mengantongi ijin (Illegal) hangat diperbincangkan.
Berita Terkait:
- Aktivis Gp Sakera Situbondo Somasi Koran Harian Pj Kr
- Kali Ketiga, Ketum Aktivis Gp Sakera Situbondo Digugat
- Akhirnya!, Anak Berprestasi Desa Panji Kidul Mendapat Perhatian Oleh Aktivis Gp Sakera Situbondo
Hal terkait Laporan Polisi tentang penambangan liar dan Lingkungan Hidup dengan Nomor : LP/K/140/V/2017/JATIM/Res Situbondo masih belum berakhir. Meskipun sudah di SP3 oleh Reskrim Polres Situbondo tanggal 19 Desember 2017 lalu.
Nomor : B/2124/XII/2017/Satreskrim dilaporkan oleh Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi), Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri.
Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri membenarkan, “Benar, hari ini Selasa, (23/01/2018) kami mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Situbondo”. Saat dikonfirmasi Limadetik.com di PN Situbondo.
Ipul panggilan akrabnya mengatakan bahwa, “Gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Situbondo terkait SP3 atas Laporan saya kepada H selaku pemilik CV MAT yang beralamat di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo”.
Ipul melanjutkan, “Penambangan liar ini benar-benar meresahkan dan merugikan masyarakat Kabupaten Situbondo, oleh karenanya tuntutan kami selain membatalkan SP3 juga kami menuntut ganti rugi Rp. 10 Milyar. Kerugian akibat SP3 ini berdampak luas”.
Terpisah, saat dihubungi oleh Limadetik.com P. Aziz penerima berkas SP3 membenarkan, “Iya mas, berkas gugatan Pra Peradilan dari Pengadu Syaiful Bahri sudah kami terima. Untuk selanjutnya akan kami lakukan registrasi termasuk penentuan jadwal sidang”. (Aka/Ozi)