Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Polres Situbondo Digugat Oleh Ketum Gp Sakera Rp 10 Milyar

×

Polres Situbondo Digugat Oleh Ketum Gp Sakera Rp 10 Milyar

Sebarkan artikel ini
20180123 144932
Saat Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri melaporkan Pra Peradilan di PN Situbondo

SITUBONDO, Limadetik.com – Bergulirnya permasalahan pertambangan di wilayah Kabupaten Situbondo yang disinyalir tidak mengantongi ijin (Illegal) hangat diperbincangkan.

Berita Terkait:

Hal terkait Laporan Polisi tentang penambangan liar dan Lingkungan Hidup dengan Nomor : LP/K/140/V/2017/JATIM/Res Situbondo masih belum berakhir. Meskipun sudah di SP3 oleh Reskrim Polres Situbondo tanggal 19 Desember 2017 lalu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Nomor : B/2124/XII/2017/Satreskrim dilaporkan oleh Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi), Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri.

Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri membenarkan, “Benar, hari ini Selasa, (23/01/2018) kami mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Situbondo”. Saat dikonfirmasi Limadetik.com di PN Situbondo.

Ipul panggilan akrabnya mengatakan bahwa, “Gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Situbondo terkait SP3 atas Laporan saya kepada H selaku pemilik CV MAT yang beralamat di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo”.

Ipul melanjutkan, “Penambangan liar ini benar-benar meresahkan dan merugikan masyarakat Kabupaten Situbondo, oleh karenanya tuntutan kami selain membatalkan SP3 juga kami menuntut ganti rugi Rp. 10 Milyar. Kerugian akibat SP3 ini berdampak luas”.

Terpisah, saat dihubungi oleh Limadetik.com P. Aziz penerima berkas SP3 membenarkan, “Iya mas, berkas gugatan Pra Peradilan dari Pengadu Syaiful Bahri sudah kami terima. Untuk selanjutnya akan kami lakukan registrasi termasuk penentuan jadwal sidang”. (Aka/Ozi)

× How can I help you?