SUMENEP, Limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur telah melakukan verifikasi berkas bakal caleg (Bacaleg) peserta Pemilu 2019.
Hasilnya, KPU menemukan banyak berkas bacaleg yang belum lengkap. Salah satunya terdapat ijazah bacaleg yang dilegalisir dari lembaga yang tidak semestinya melegalisir.
BERITA TERKAIT:
- Pendaftar Bacaleg di Sumenep 617 Orang, KPU: Ditemukan Ijazah Tanpa Legalisir
- Jelang Penutupan Pendaftaran, KPU Sumenep: Baru Dua Parpol yang Daftar
- Antisipasi Kewalahan, KPU Sumenep Siapkan 4 Tim Verifikasi Berkas Bacaleg
“Berdasarkan hasil verifikasi berkas bacaleg, ditemukan adanya ijazah bacaleg yang dilegalisir bukan dari lembaga yang mengeluarkan. Dan itu kami nyatakan belum memenuhi syarat. Sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, berkas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lumayan banyak. Hanya saja Malik tidak merinci jumlah bacaleg, termasuk jumlah bacaleg setiap Parpol.
“Banyak. Karena setiap parpol rata-rata tidak melengkapi syarat pencalonan,” terangnya.
Sebab, selain persoalan legalis ijazah, terdapat pula berkas bacaleg tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit, dan surat keterangan dari Pengadilan.
Berkas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lelah dikembalikan oleh KPU ke masing-masing Parpol untuk disampaikan kepada masing-masing bacaleg. Agar masing-masing bacaleg memperbaikinya. Sesuai tahapan Pemilu 2019, batas akhir perbaikan berkas bacaleg hingga 31 Juli 2018.
Jumlah bacaleg yang beberapa waktu lalu mendaftar ke KPU sebanyak 617 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 361 laki-laki dan 256 perempuan. Mereka akan berebut suara rakyat pada April 2019 untuk menjadi anggota DPRD Sumenep. (hoki/rud)