Implementasi Sistem Kebijakan Mal Pelayanan Publik Digital, Mampu Luncurkan 21 MPP Kabupaten Atau Kota Termasuk Kabupaten Sragen
Penulis: Maya Dinul Asrori
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
________________________
ARTIKEL – Mal Pelayanan Publik Digital merupakan pelayanan publik yang berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi sebuah layanan dalam dengan, untuk memudahkan masyarakat dalam sebuah layanan publik.
Implementasi sistem Kebijakan Mal Pelayanan Publik Digital yang menjadi kunci kesejahteraan masyarakat yang diluncurkan oleh pemerintah dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI.
Penyelenggaraan MPP Digital ini sejalan dengan adanya amanat UU No 25 Tahun 2009 dan PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan Arahan wakil presiden RI untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Adanya Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung adanya sebuah efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.
Dalam peluncuran 21 MPP Digital yang dimana Wakil Presiden (Wapres) meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, dan beberapa Bupati-bupati, beliau ikut hadir juga pada acara peluncuran yang digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, (20/6/23).
Wakil Presiden menegaskan, adanya MPP Digital tidak hanya sekadar pada bangunan fisik, akan tetapi juga memastikan fungsi sebuah pelayanan publik yang terpadu dan berjalan baik, cepat, dan nyaman.
Bahwasanya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang pada tahap awal diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota ini adalah awal kerja besar pemerintah untuk mengintegrasikan dan memadukan sebuah layanan digital di tanah air.
“Ini sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi privasi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi. Pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan,” jelas wakil peresiden.
Daerah-daerah yang terpilih dalam peluncuran 21 MPP di kabupaten/kota yang telah mengimplementasi sistem kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital tahap awal, yaitu daerah Kabupaten Banyumas, Banyuwangi, Brebes, Grobogan, Magetan, Musi Rawas, Sragen, Tuban, Surakarta, Tanjung Pinang, Banda Aceh, Batam, Bukit tinggi, Kendari, Magelang, Metro, Mojokerto, Samarinda, Hulu Sungai Selatan, Kota waringin, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu kabupaten/kota yang terdapat pada peluncuran 21 MPP yaitu Kabupaten Sragen di Jawa Tengah, Telah Menjadi salah satu pilot project percobaan yang menerapkan sistem MPP Digital, Pemkab Sragen terus melakukan sebuah perbaikan-perbaikan pelayanan. Walaupun saat ini layanan perizinan belum sepenuhnya maksimal, namun akan segera dilakukan perbaikan pada setiap sistemnya.
MPP Digital juga menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua ling pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, di mana masyarakat dapat mengakses semua layanan yang ada hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
Keunggulan lain dari pengunaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital diantaranya: cukup mengunakan NIK untuk semua layanan yang ada, dan Pada tahap awal dimana, MPP Digital akan melayani layanan administrasi kependudukan, layanan transportasi, perizinan menjalankan usaha dan perizinan tenaga kesehatan.
Hal ini dapat dijelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital salah satunya di Kabupaten Sragen penerapan atau kegunaan MPP Digital bagi masyarakat itu sangat praktis, semua keperluan tentang layanan yang di butuhkan masyarakat sudah dibilang cukup terpenuhi dan memudakan masyarakat dalam mengakses semua layanan di MPP Digital dalam satu genggaman.
Kelemahan dari pengunaan Mal Pelayanan Publik Digital, hanya terdapat pada sebuah pemahaman yang kurang terhadap masyarakat mengenai cara pengunaan Mal Pelayanan Publik Digital ini yang membuat beberapa masyarakat kesusahan dengan dengan hadirnya MPP digital.
Harapan masyarakat pemerintah memberikan banyak edukasi mengenai cara pengunaan Mal Pelayanan Publik digital secara menyeluruh di daerah-daerah di luncurkan MPP digital.
Diharapkan juga dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengunakan MPP digital untuk urusan layanan publik.
Adanya hal ini juga masyarakat dapat mendorong kolaborasi dan menghapus ego sektoral sehingga akan menciptakan positive feedback loop antara layanan publik dan kualitas pelaksanaan program Pemerintah untuk masyarakat dan memudahkan masyarakat kedepannya dalam urusan layanan publik. Dimana semua ini bisa menjadi kunci adanya kesejateraan masyarakat dalam Mal Pelayanan Publik Digital.
_____________________
Artikel ini dipublish untuk tugas perkuliahan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo