Nasional

Hebat! Pemkab Sampang Satu-satunya Kabupaten Terbaik di Jawa Timur Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini

×

Hebat! Pemkab Sampang Satu-satunya Kabupaten Terbaik di Jawa Timur Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Hebat! Pemkab Sampang Satu-satunya Kabupaten Terbaik di Jawa Timur Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini
FOTO: Panitera Muda Hukum di PA Sampang Moh. Nurholis SH, saat di wawancara di ruang kerjanya

SAMPANG, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa timur berhasil menekan angka pernikahan anak usia dini. Bahkan Kabupaten sampang menjadi Kabupaten terbaik di Jawa timur dalam menekan angka pernikahan dibawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sampang Moh. Nurholis SH, saat diwawancara media Limadetik.com di ruang kerjanya pada Minggu (8/8/2021).

Nurholis menyampaikan, salah satu tolak ukur keberhasilan tersebut berkaitan dengan data Dispensasi Kawin (Diska) yang ada di PA Sampang.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Didalam Bab I pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa Dispensasi Kawin mengandung pengertian pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan dengan tujuan agar anak bisa mendapat kepastian perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

“Data pengajuan Diska yang kami terima di PA Sampang pada Triwulan II 2021 dari bulan Januari hingga Juni 2021 sejumlah 19 perkara. Yang sudah diselesaikan 14 perkara. Jadi angka penyelesaiannya mencapai 74%” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Perceraian di PA Sampang Didominasi Cerai Gugat yang Diajukan Kaum Perempuan

Menurutnya, pengajuan Diska rata-rata didominasi karena kurang umur atau belum cukup umur, bukan karena kecelakaan, semisal hamil diluar nikah.

“Kultur di masyarakat madura itu kan rata-rata yang menikah itu sudah keluar SMA. Kalau dulu itu kan boleh, tapi dengan Undang-undang yang baru ini, keluar SMA belum boleh melaksanakan nikah karena belum cukup umur” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah menaikkan batas usia minimum kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

“Pada tahun 2020 lalu ada 39 pengajuan dispensasi. Tapi sekarang hanya 19 pengajuan. Artinya ada penurunan 48%. Dan ini masuk kategori penyelesaian nikah dibawah umur terendah. Untuk jawa timur, juara satunya adalah Kabupaten Sampang dalam kategori yang paling sedikit. Makanya, sekarang itu untuk pengajuan Diska itu nunggu cukup umur ajalah. soalnya kita sudah termasuk dikategori juara 1 Tingkat penekanan nikah dibawah umur untuk Tingkat Jawa timur, disini yang paling sedikit, walaupun secara umum kultur dimadura itu banyak yang menikahkan putera-puterinya dibawah umur” jelasnya.

Nurholis memastikan, untuk pengajuan Diska dengan jumlah 19 di tahun 2021, tidak ada pengajuan yang dicabut karena ketika mendaftar di PA Sampang mereka sudah melangsungkan pernikahan di kampungnya.

Sementara itu, untuk gelaran sidang Diska di PA Sampang digelar dari hari Senin hingga Rabu saat jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya berharap, pernikahan dibawah umur tidak menjadi budaya, meskipun rata-rata kultur di masyarakat madura itu banyak orang tua yang menikahkan anaknya dibawah umur. Tapi alhamdulilah, dari sekian kabupaten untuk skala Provinsi Jawa timur, Sampang termasuk yang terendah dalam menekan perkawinan dibawah umur dibandingkan kabupaten/kota yang lain. Dan kalau bisa, prestasi ini dipertahankan” harapnya.

(MDS/YD)