Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Kasus Perceraian di PA Sampang Didominasi Cerai Gugat yang Diajukan Kaum Perempuan

×

Kasus Perceraian di PA Sampang Didominasi Cerai Gugat yang Diajukan Kaum Perempuan

Sebarkan artikel ini
Kasus Perceraian di PA Sampang Didominasi Cerai Gugat yang Diajukan Kaum Perempuan
FOTO: Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sanpang jalan Jaksa Agung Suprapto No. 86 Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

SAMPANG, Limadetik.com – Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Sampang hingga Triwulan II tahun 2021 berjumlah 766 perkara.

Adapun faktor penyebab tertinggi terjadinya perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 391, karena ekonomi 178, meninggalkan salah satu pihak 41, KDRT 8, poligami dan kawin paksa 6, judi 4, mabuk dan dihukum penjara 2. Sedangkan dari faktor zina, madat, cacat badan dan murtad tidak ada.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Total kasus perceraian terdiri dari cerai talak yang diajukan suami sebanyak 278 dan cerai gugat yang diajukan isteri sebanyak 448.

“Itu berdasarkan data terhitung mulai bulan Januari hingga Juni 2021 atau Triwulan II ditahun sekarang. Tertinggi itu di cerai gugat yang diajukan isteri, jumlahnya 2 kali lipat. Lebih banyak pihak perempuan yang menggugat. Tetap didominasi kaum hawa. Orang madura itu kan gengsi kalau dibilang diceraikan, tapi kalau di jawa hal itu sudah biasa lah” ujar Panitera Muda Hukum PA Sampang Moh. Nurholis SH, kepada awak media Limadetik.com, Minggu (8/8/2021).

Nurholis menambahkan, sesuai data yang ada di PA Sampang tersebut, terkait perkara yang sudah diputus atau sudah diselesaikan untuk kasus cerai talak 232 dan untuk cerai gugat 416.

Dari data perceraian yang ada, 812 kasus sisa bulan tahun yang lalu, sedangkan perkara yang diterima untuk tahun ini sejumlah 901. Jadi total keseluruhan ada 1713 perkara.

Kasus Perceraian di PA Sampang Didominasi Cerai Gugat  yang Diajukan Kaum Perempuan
FOTO: Panitera Muda Hukum di PA Sampang Moh. Nurholis SH, saat di wawancara di ruang kerjanya

“Ada 40 perkara yang dicabut, 811 dikabulkan, 2 ditolak, 3 tidak diterima, 9 digugurkan, 1 dicoret dari register, 771 sudah diputus, jadi tersisa 902 perkara” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sidang, PA Sampang telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat.

“Kami telah membuat nomor antrian dengan pembatasan maksimal 10 orang yang berada didalam ruangan. Jadi nomor urut 11 harus menunggu diluar ruangan. Sedangkan untuk penambahan ruangan, kami tidak lakukan, karena ruang yang ada masih cukup” tuturnya.

Sebelum memasuki proses sidang, PA Sampang selalu melakukan proses mediasi. Berupaya agar kedua belah pihak dapat mengurungkan niatnya untuk berpisah dengan menyodorkan beberapa pertimbangan dan arahan.

“Saya harap sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, harus dilakukan mediasi antar keluarga dulu. Penyelesaian itu kan gak harus cerai dalam masalah rumah tangga. Kalau bisa saling menyadari saja” pungkasnya.

(MDS/YD)

× How can I help you?