Hendak Edarkan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

×

Hendak Edarkan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Fotor 152931193635754

SUMENEP, Limadetik.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur masih kerapkala terjadi. Terakhir polisi meninggalkan peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polsek Lenteng.

“Diketahui tersangka atas nama Salehudin (24), warga Dusun Daleman, Desa Pore, Kecamatan Lanteng, Sumenep. Dia diamankan polisi saat hendak transaksi barang haram itu di halaman rumah warga di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, Senin (18/6/2018).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.  Tersangka sering transaksi sabu. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka mau transaksi narkoba.

Setelah ditangkap, polisi mengamankan
barang bukti ((BB), yakni dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,50 gram, 0,28 gram, total severat 0,78 gram dan pecahan uang kertas Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu sebagai bungkus sabu.

Termasuk pula 1 buah Helm Merk KYT warna Biru Toska sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk strawberry warna hitam dan 1 satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol L-2565-YB warna hitam berikut STNK.

Dua kantong plastik berisi sabu-sabu dibungkus uang kertas masing-masing pecahan Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu. Salah satunya disimpan dihelmnya.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Hoki/yd)