Daerah

Janji Tanpa Bukti: Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Mandek, Polisi Dinilai Lamban Bertindak

×

Janji Tanpa Bukti: Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Mandek, Polisi Dinilai Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini
Janji Tanpa Bukti: Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Mandek, Polisi Dinilai Lamban Bertindak

Janji Tanpa Bukti: Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Mandek, Polisi Dinilai Lamban Bertindak

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, keadilan bagi korban belum juga tampak. Pelaku berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai kini belum berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 28 Juli 2025 di Desa Gunung Rancak. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 30 Juli 2025, namun sejak saat itu tidak ada perkembangan berarti. Keluarga korban mengaku hanya mendapat janji tanpa tindakan nyata.

“Setiap kali kami tanya ke penyidik, jawabannya sama: masih dalam pengejaran. Tapi faktanya pelaku tetap bebas,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada kecewa. Mereka menilai lambannya penanganan kasus telah memperpanjang penderitaan psikologis korban.

Kekecewaan keluarga ini turut memantik reaksi dari berbagai kelompok masyarakat. Sejumlah aktivis perempuan dan mahasiswa seperti Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang menyuarakan protes terhadap sikap aparat yang dianggap tidak serius menindaklanjuti laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menyebut tindakan kepolisian yang terkesan pasif mencederai rasa keadilan publik. Ia menilai aparat seolah tidak memahami dampak sosial dan psikologis yang dialami korban.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini soal masa depan anak bangsa yang menjadi korban kekerasan seksual. Lambannya polisi adalah bentuk pengabaian terhadap amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujarnya tegas.

Menurut Farida, dengan sistem digital dan kemampuan intelijen yang dimiliki Polri, seharusnya pelaku bisa dilacak dengan mudah. Ia mendesak agar aparat tidak lagi bersembunyi di balik alasan prosedural. “Kalau niatnya ada, menangkap satu orang tidak butuh waktu berbulan-bulan,” sindirnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran intensif. Ia menyebut pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. “Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan masyarakat sekitar. Pelaku ini cukup licin dan sering berpindah lokasi,” ujarnya.

Hartono menambahkan, masyarakat diminta ikut membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Bahkan, pihaknya berjanji memberikan penghargaan khusus bagi siapa pun yang membantu mengungkap persembunyian Basir. “Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Namun, di tengah berbagai janji dan pernyataan resmi, keadilan untuk korban masih sebatas wacana. Waktu terus berjalan, namun langkah hukum seolah berhenti. Bagi keluarga korban, penantian panjang ini bukan hanya tentang menunggu pelaku ditangkap, melainkan tentang menanti keadilan yang kian terasa jauh dari nyata.