Hukrim

Jari Nyasar ke ‘Vagina’ Pasiennya, Dukun Pijat di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Jari Nyasar ke ‘Vagina’ Pasiennya, Dukun Pijat di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jari Nyasar ke 'Vagina' Pasiennya, Dukun Pijat di Sumenep Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan

Jari Nyasar ke ‘Vagina’ Pasiennya, Dukun Pijat di Sumenep Ditangkap Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jari nyasar ke vagina pasiennya, seorang pria berusia 45 tahun yang berprofesi sebagai tukang pijat di Kecamatan Pragaan Sumenep akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur.

Pelaku berinisial MS (45) dengan profesi tukang pijat itu, merupakan warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabuoaten Sumenep, dia diamankan Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban MH (25) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

“Setelah sampai di rumah tersangka, korban MH masih ngantri. Dan akhirnya korban ini menunggu di luar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian saat itu” kata Kapolres, Selasa (23/7/2024).

Kemudian lanjut Kapolres, tiba giliran MH masuk ke ruangan tempat pijat, dan keponakannya menunggu di luar, lalu MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS, jika dirinya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dipakai berjalan kerena kecelakaan.

“Saat itu pelaku MS ini memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang. Dan tiba tiba saja memasukkan jari tengah kedalam vagina korban, sepontan korban langsung berontak sembari teriak bangun sambil lari ke luar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri.

Atas laporan korban, unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, motifnya dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis nya pelaku.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pungkas Kapolres AKBP Henri.