Jual Aset Desa, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Sidoarjo
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait jual beli tanah aset desa. Kasus ini terjadi di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025).
Dalam penetapan tersangka, penyidik Kejari Sidoarjo pada Selasa 4 Maret 2025 lebih dulu menahan KSN, yang merupakan bendahara panitia penjualan tanah (Tim Sembilan).
Sementara, tersangka AN, yang saat ini sebagai Kepala Desa aktif Desa Sidokerto bersama tersangka SMN, Ketua Tim Sembilan, telah ditahan pada Senin 10 Maret 2025 sore.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada Senin (10/3), Tim penyidik Kejari Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka AN, dan SMN.
“Sebelumnya, pada Selasa (4/3) kami juga telah menahan tersangka KSN,” ujar Jhon Franky.

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dengan peranannya masing-masing telah mengaburkan kemudian membuat status tanah yang merupakan aset desa tersebut seakan-akan milik tanah Gogol Klanggri.
Kenapa dilakukan penahanan, menurut Kasi pidsus, dilakukannya karena para tersangka tersebut dikhawatirkan akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Kasi Pidsus, juga tidak menampik pada saat melakukan pemeriksaan tersangka hampir dua kali tersangka tersebut tidak datang.
Apakah akan ada tersangka lain, Kasi pidsus menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak seprofesional mungkin dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perkara ini.
“Kami juga telah menghitung kerugian negara berdasarkan hasil audit penyidik dan tim KJPP, kurang lebih sebesar Rp 3,141 Milyar,” ungkapnya.
Terkait Pasal yang diberikan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan kepada setiap orang, baik swasta maupun pegawai negeri.