LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kadinsos P3A Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain menegaskan bahwa lima orang Wanita Tuna Susila (WTS) yang dititipkan di Kantornya beberapa waktu yang lalu yang saat ini sudah dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBW) Kediri bukan berstatus tahanan melain sebagai upaya memberikan keterampilan sekaligus mengembalikan mereka (WTS) pada fitrahnya layaknya masyarakat umum.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain melalui telepon selulernya kepada limadetik.com Sabtu (13/8/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Ia menyebutkan, ke lima Wanita Tuna Susila (WTS) tersebut dikirim ke tempat rehabilitasi di Kabupaten Kediri akan diberikan atau diajari keterampilan dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun karena semuanya ditanggung pemerintah.
“Jadi mereka itu (WTS) bukan sebagai tahanan, tapi sebagai orang yang akan dibina dan diberikan pelatihan atau kerajinan, sehingga mereka nantinya tidak harus lagi kembali bekerja sebagai WTS. Semua biayanya gratis, dari sejak berada di Dinsos P3A hingga dikirim ke Kediri” kata Kadinsos P3A, Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain.
Kadinsos Dzulkarnain juga mempersilahkan, jika suatu saat ada pihak keluarga yang ingin mengambil atau membawa pulang anggota keluarganya yang telah dikirim ke UPT Rehabilitasi Kediri dengan catatan harus mengajukan surat permohonan dan dilengkapi dokumen dokumen keluarga.
“Kami tidak mempersulit pihak keluarga jika memang ada yang mau menjemput mereka (WTS) di Kediri, selama ada surat permohonan dan menunjukkan kelengkapan dokumen Kartu Keluarga dan KTP serta keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana orang tersebut tinggal serta dokumen lainnya” tandasnya.
Sementara ditanya terkait tempat atau lokalisasi yang ada di Kecamatan Saronggi dan telah lama menjadi tempat para WTS melakukan transaksi,. Zul sapaan akrab Kadinsos P3A Sumenep berjanji akan segera melakukan kordinasi dengan aparat Kepolisian dan Pemerintah setempat untuk diberikan teguran tegas sekaligus pembinaan.
“Dinsos ini kan tempat pembinaan saja, bukan kapasitas kami memberikan sanksi, tapi lebih tepatnya aparat penegak hukum. Namun demikian kita (Dinsos P3A) senantiasa terus melakukan komunikasi untuk menekan dan membasmi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Sumenep” tukasnya.