SUMENEP, Limadetik.com – Akhir-akhir ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sedang gencar-gencarnya mendatangi sejumlah sekolah-sekolah yang ada, dengan sebutan “Jaksa Goes To School”.
Kegiatan ke sekolah disebut dengan Jaksa Goes To School atau “Jaksa Pergi ke Sekolah” menyapa para siswa dan guru-guru yang ada di sekolah masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Adi Tyogunawan, SH.MH dalam kesempatan podcast bersama Limadetik.com mengatakan, tujuan Jaksa pergi Sekolah agar masyarakat lebih memahami terhadap tujuan hukum yang selama ini dinilai hanya berpihak kepada orang-orang kuat atau di atas.
“Kami (Kejaksaan) intinya ingin menjemput bola, jika selama ini masyarakat yang harus mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan terkait hal hukum yang dinilai tumpul ke atas, tajam ke bawah, maka sekarang kami yang datang untuk memberikan pemahaman” katanya, Jumat (12/11/2021), diacara podcast bersama limadetik.com
Dengan demikian lanjut Kajari Sumenep, melalui sekolah-sekolah ataupun tempat dimana masyarakat bisa menerima informasi yang valid saatnya menjawab semua apa yang ada dalam penilaian masyarakat terkait hukum yang semakin tidak berpihak kepada orang bawah.
“Secara tegas saya sampaikan, jika hukum itu tetap berpihak kepada siapa yang benar, bukan siapa yang lemah atau siapa yang kuat. Jadi tidak benar kalau hukum itu tidak lagi berpihak kepada masyarakat kecil, justru saat ini hukum itu tumpul ke masyarakat bawah karena setiap kasus yang kecil tidak lagi disidangkan atau masuk ke pengadilan” tegas Kajari kelahiran Binjai ini.
Selanjutnya Kajari Adi Tyogunawan mengharapkan, agar masyarakat tidak perlu takut jika ada yang ingin menyampaikan keluhan hukum yang didapatkan atupun yang dihadapi.
“Kami selalu terbuka untuk masyarakat kita dalam pelayanan hukum, bagi masyarakat kita jika memang ada hal yang ingin disampaikan berkaitan dengan temuan yang melanggar hukum silahkan datang ke kami, pasti kami layani selagi itu ada bukti yang kuat dan akurat. Namun tentunya semua ada prosedur yang berlaku” pungkasya.