Kajari Sumenep: Laporkan Jika Ada Oknum Meminta Bantuan Atas Nama Kejaksaan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sering terjadi adanya oknum yang mengatasnamakan orang maupun pejabat bahkan Pimpinan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan meminta bantuan maupun uang ke sejumlah instansi pemerintah dan swasta membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menjadi geram.
Menyikapi hal tersebut, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH secara tegas mengatakan bahwa tidak benar jika sejauh ini pihaknya melakukan sesuatu yang tidak terpuji dan melanggar sumpah dan jabatan dengan meminta sumbangan kepada OPD maupun yang lainnya.
“Dengan dalih apapun, jika ada yang meminta bantuan mengatasnamakan Kajari, Pejabat Kejari serta karyawan lainnya di Kejaksaan Negeri Sumenep maka segera laporkan kepada kami. Sebab itu adalah perbuatan tercela dan melawan hukum, dan saya pastikan kami tidak pernah melakukan itu (meminta)” tandas Kajari Trimo, usai menghadiri acara Jaksa Sahabat Guru, Kamis (21/9/2023).
Menurut Kajari, sejauh ini dirinya belum mendapatkan dan menemukannya jika oknum yang mengatasnamakan Korps Adhyaksa tersebut adalah Pejabat maupun staf di Kantornya. Namun pihaknya kini terus melakukan pelacakan terhadap informasi yang beredar.
“Siapapun yang mengetahui ada orang yang telah melakukan (mengatasnamakan) orang dari Kejaksaan Negeri Sumenep untuk meminta baik bantuan ataupun uang kami persilahkan untuk melapor, dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku” tegas Kajari asal Ponorogo itu.
Kajari Trimo juga mengakui sejauh ini memang ada beberapa pejabat daerah maupun dari swasta yang menyampaikan bahwa ada orang yang telah mengatasnamakan orang-orang di Kejaksaan meminta bantuan maupun lainnya. Tetapi tidak sampai terjadi atau diberikan.
“Ada beberapa orang (pejabat) memang yang menghubungi kami terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan oknum tersebut. Dan kami tegaskan tidak pernah melakukan itu, jadi sekali lagi jangan percaya jika ada oknum yang membawa-bawa nama pejabat di Kejaksaan, itu fitnah keji jangan dipercaya, kami juga sudah mengeluarkan rilis melalui web Kejari Sumenep” pungkasnya.