Kajari Sumenep Paparkan Capaian Penanganan Korupsi pada Peringatan Hakordia 2025
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyampaikan sejumlah capaian penting terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah setempat. Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi kepada mahasiswa sebagai bentuk edukasi antikorupsi sejak dini.
Plt Kajari Sumenep sekaligus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. I Ketut Kasna Dedi, SH.MH yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa kesadaran menjauhi budaya korupsi harus dibangun dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, program penyuluhan hukum dan edukasi antikorupsi terus dilakukan sepanjang tahun, tidak hanya saat momentum Hakordia.
“Kita masuk ke kampus, sekolah, kantor desa, kelurahan, hingga instansi pemerintahan. Pencegahan ini bukan agenda seremonial, tapi program berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025)
Dua Perkara Korupsi Naik ke Tahap Penyidikan.
Pada tahun 2025, Kejari Sumenep telah menaikkan dua perkara korupsi ke tahap penyidikan, antara lain:
1. Dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (padi dan jagung) yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Resmi naik penyidikan pada 18 Juli 2025.
2. Dugaan penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Kecamatan (PPK) pihak penyelenggara pemilu tahun 2021–2024. Naik penyidikan pada 17 Juli 2025.
Selain penanganan perkara, Kejari Sumenep juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.968.664.000,- sepanjang tahun 2025.
Proses Penuntutan: Kasus Terdakwa Jufri dan Saiful Bahri
Kejari Sumenep saat ini juga tengah melakukan penuntutan terhadap perkara korupsi yang melibatkan:
1. Terdakwa Jufri
Dakwaan:
Penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Termasuk menerima pemberian, potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi.
2. Terdakwa Saiful Bahri
Dakwaan:
Melanggar Pasal 12 Huruf K UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Evaluasi Beban Kerja Jaksa
Dalam dialog dengan media, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim) juga menyoroti keterbatasan jumlah jaksa fungsional khusus (pidsus) di Kejari Sumenep.
“Saat ini hanya satu jaksa pidsus yang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus. Kami pastinya melakukan pengusulan penambahan Jaksa” pungkasnya.












