Kakek Renta di Pulau Kangean Ditangkap Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – ME (73), warga pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polres setempat atas perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin 10 April 2023 sekira pukul 12.30 Wib.
“Pelaku (ME 73 tahun) diamankan pada Sabtu 15 April 2023 lalu di rumahnya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa (2/5/2023).
Widi menceritakan kronologis kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) berjalan kaki ke rumah temannya, saat itu langsung dihampiri dan ditarik pelaku ME, selanjutnya dibawa ke rumah pelaku dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis.
“Saat itu pelaku ini langsung melakukan aksi bejatnya (di dalam kamar ME) kepada Bunga dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain” ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, korban melapor kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian bejat tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
ME atas perbuatannya ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1” pungkasnya