Daerah

Kanit Reskrim Polsek Dungkek Dicopot dari Jabatannya, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Kapolres Sumenep

×

Kanit Reskrim Polsek Dungkek Dicopot dari Jabatannya, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Kapolres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Dungkek Dicopot dari Jabatannya, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Kapolres Sumenep
Terpasang sepanduk panjang di depan Mapolres Sumenep

Kanit Reskrim Polsek Dungkek Dicopot dari Jabatannya, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Kapolres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi atas korban pengrusakan pagar beton di Desa Bancamara yang berakibat dicopotnya Kanit Reskrim Polsek Dungkek AIPTU Joko Dwi Heri Purnomo, dari jabatannya oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Rabu (23/4/2025).

Pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek itu diketahui sebagaimana Surat Perintah Nomor : SPRIN/975/IV/KEP/2025 yang di dalam petikannya disebutkan bahwa, diperintahkan 1. AIPTU Joko Dwi Heri P, SH, dibebaskan dari tugas dan Jabatan lama. Selanjutnya ditunjuk sebagai Ba Polres Sumenep (dalam rangka proses pemeriksaan Sipropam Polres Sumenep).

“Selanjutnya 2, mengangkat AIPDA Eko Arie Wahyudi, SH, sebagai Plt Kanit Reskrim Polsek Dunglek, yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT III Polsek Bluto Polres Sumenep” demikian petikan surat perintah tersebut.

Atas pencoptan tersebut, Kuasa Hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut, pertama ia menyebutkan, untuk mengambil tindakan berkaitan dengan perilaku anggotanya yang dinilai tidak hanya mencemarkan ciitra institusi Polri itu.

“Kedua, setelah tuntutan kami dipenuhi yaitu menarik perkara ke Polres Sumenep kemudian mencopot jabatan resmi menemukan beberapa hal yang menurut saya perlu untuk menjadi pelajaran bagi publik agar ini bisa menjadi edukasi bagi semua” kata

Menurut Sulaisi, ternyata selain meminta-minta duit kepada kliennya, dan sudah diserahkan diberikan duit itu Kanit Reskrim Polsek Dungkek ini juga bagi pihaknya telah melanggar hak asasi manusia.

“Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar itu salah satunya adalah penyelidikan sudah lama itu naik ke tingkat penyedikan, tetapi sampai 10 bulan lebih tidak mengirimkan SPDP ke Kejaksaan akhirnya harus digelar perkara lagi untuk menaikkan kembali ke status penyidikan” ungkap Sulaisi.

Perbuatan yang kemudian lanjut Sulaisi tidak memberi peluang bagi lawan untuk mengajukan upaya praperadilan, disinilah kemudian dengan tidak menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan tidak memberikan tembusan kepada pelapor dan terlapor itu adalah pelanggaran hak asasi manusia menurut putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk hal yang ketiga, ternyata berkas-berkas yang dikirim itu selain tidak Surat Perintah Penyidikan Perkara (SPDP), tetapi dia (oknum) Kanit Reskrim Polsek Dungkek sudah memeriksa orang dan menyatakan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti bahwa saksi semuanya sudah diperiksa gitu tapi ternyata dia tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan atau SPDP sehingga Polres Sumenep yang menerima berkas itu harus bekerja dari awal bekerja ekstra dan sangat hati-hati agar perkara ini tidak memberi peluang kepada pelaku-pelaku tindak pidana untuk mengajukan atau melakukan perlawanan melalui upaya para peradilan” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya kata Sulaisi sudah menyerahkan barang bukti kemudian alat bukti dan beberapa berkas sampai 6 alat bukti waktu itu, akan tetapi pihak korban ketika meminta tanda terima tidak juga diberikan sama penyidiknya.

“Nah itu akhirnya kan tidak mungkin diajukan kita ke Pengadilan Negeri, padahal seharusnya seluruh alat bukti atau barang bukti yang itu bisa diajukan saat di Pengadilan Negeri, sehingga itu menjadi terhambat atas korban tidak memperoleh keadilan atau di permainkan, dan selama 7 bulan itu tidak tidak ada kepastian hukum berkaitan dengan perkara ini” paparnya.

Pengacara yang sudah lama berperkara ini juga menyinggung bahwa, tugas Kapolres baru saat ini harus memperbaiki SDM atau human research di internal Polres Sumenep supaya tidak menempatkan anggota Polri yang potensial bersentuhan dengan pelayanan masyarakat yang ternyata dia memiliki mental dan perilaku tidak baik sehingga kalau itu dilakukan potensi sekali akan merusak citra institusi Polri.

Jika ini tetap dibiarkan, tentu akan terus-menerus Polri tidak mendapatkan dukungan dari rakyat karena dinilai seluruh perkara kalau sampai ke kepolisian itu harus bayar, tentu itu yang harus dilawan dan itu bergantung pada kepemimpinan Kapolres yang baru.

“Karena itu kami pasang spanduk di depan Polres itu dan menyampaikan Selamat bertugas kepada Kapolres yang baru AKBP Rivanda, dan kami sampaikan bahwa Sumenep ini terpuruk Sumenep ini termiskin ketiga itu bukan karena takdir tetapi itu karena perilaku korupsi pejabat-pejabat sehingga kami menantang nyali dan keberanian Kapolres baru itu untuk membersihkan para pelaku kejahatan, terutama para pelaku korupsi” pungkasnya.