Karyawan Berharap UMK 2019 di Sumenep Naik

×

Karyawan Berharap UMK 2019 di Sumenep Naik

Sebarkan artikel ini
ilustrasi upah buruh 2 140619 andri
Ilustrasi

SUNENEP, limadetik.com – Karyawan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berharap tahun ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik dibandingkan 2018.

“Kami berharap UMK 2019 naik. Karena kebutuhan hidup tentu lebih mahal dibandingkan tahun ini,” kata salah satu karyawan swasta di Sumenep, Achmad Badrur, Jum’at (2/11/2018).

Sebab, kata Badrur, apabila UMK tidak naik maka pengeluaran karyawan terancam minus. Hal itu berdasarkan UMK 2018 Rp 1,6 juta lebih hanya cukup untuk biaya hidup.

“Jadi setidaknya tahun depan UMK naik minimal 10 persen,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Kamarul Alam memastikan UMK 2019 naik.

“Pengajuan kenaikan UMK sudah kami setor ke Gubernur sesuai dengan rekomendasi bupati. Kemungkinan akan mengalami kenaikan,” katanya.

Kenaikan UMK itu mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan, dan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Alam tidak menyebutkan besaran kenaikan UMK tahun 2019. Sebab, keputusan itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jadi mengenai rekomendasi besaran UMK itu sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional”, tukasnya.(hoki/rud)