Scroll Untuk Membaca Artikel
Sosbud

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Damang Pahandut Tak Ada Kejelasan, Fordayak Kalteng Ancam Turun Jalan

×

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Damang Pahandut Tak Ada Kejelasan, Fordayak Kalteng Ancam Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Damang Pahandut Tak Ada Kejelasan Fordayak Kalteng Ancam Turun Jalan

PALANGKA RAYA, Limadetik.com — Lambannya penanganan kasus yang dilakukan Direskrimsus Polda Kalteng, terhadap salah satu pemangku adat, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Marcos Tuwan terkait kicauannya yang diduga mengandung ujaran kebencian, bermuatan Sara dan Propokatif di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook miliknya, membuat Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak-KT) angkat bicara dan mempertanyakan hal tersebut.

Dalam Press Releasenya, Rabu (8/8/18) Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak-KT), Bambang Irawan dihadapan awak media mengatakan, pihaknya hanya mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan pengaduan ujaran kebencian yang bermuatan sara dan propokatif di Akun Facebook milik Marcos Tuan, yang dibuat di Kantor Dirreskrimsus Polda Kalteng, tanggal 30 Juli 2018 lalu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Laporan pengaduan itu sudah berjalan sepuluh hari sampai saat ini belum ada perkembangan dan kejelasannya, kami berharap Kepolisian Daerah dalam hal ini Polda Kalteng dapat berkerja secara profesional, dan secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut.” tegas Bambang

Bambang juga berharap, DAD Kota Palangka Raya dapat berkoordinasi dengan Walikota Palangka Raya menyikapi situasi dan permasalahan ini

“Agar marwah lembaga adat ini terjaga dan  tak ada asumsi-asumsi negatif alangkah baiknya kalau Demang Adat Pahandut itu sementara ini dinonaktikan dari jabatannya.” ucap ketua Fordayak-KT.

Dia juga menegaskan, 3 (tiga) hari setelah press release ini, apabila kasus ini tidak ada kejelasannya, Fordayak-KT bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Masyarakat, akan turun ke Jalan menanyakan langsung ke Polda Kalteng dan Kantor Walikota Palangka Raya untuk mengetahui sejauhmana perkembangan dan permasalahan tersebut

Hal senada juga disampaikan oleh Pembina Fordayak-KT Sabran Ahmad, dia berharap Polda Kalteng, segera menindak lanjuti laporan pengaduan ujaran kebencian yang diduga bermuatan sara dan propokatif tersebut

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait kasus itu, kami berharap Kepolisian agar segera dan secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut. Selain itu, kami juga meminta Walikota Palangka Raya segera menonatifkan jabatan yang bersangkutan,” ucap Sabran Ahmad di Kediamannya.

Di tempat yang sama Drs. Dagut H Djunas Pengurus organisasi Gereja PGPI (Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia) mengatakan sebagai Elemen Masyarakat Nasrani dan Pemuka Agama, menghimbau agar dalam menyikapi permasalahan tersebut sebagai masyarakat, kita harus arif dan bijaksana, serahkan semua proses hukum kepada Pihak yang Berwajib.

Dia juga meminta, Pihak Kepolisian dapat secepatnya menindak lanjuti Laporan Forum Pemuda Dayak Kalteng (Fordayak- KT) tersebut sesuai hukum yang berlaku

“Saya melihat permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai Penistaan Agama, dan diharapkan pihak Kepolisian cepat menangani dan mengantisipasi masalah ini agar tidak meluas. Sehingga masyarakat tidak hillang kepercayaan terhadap Penegak Hukum,” pungkasnya. (ris/rd)

× How can I help you?