Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Ajak Bubarkan Penyekatan dan Ujaran Kebencian, Oknum Kiai dan 2 warga Omben Sampang Dipanggil Polisi

×

Ajak Bubarkan Penyekatan dan Ujaran Kebencian, Oknum Kiai dan 2 warga Omben Sampang Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Ajak Bubarkan Penyekatan dan Ujaran Kebencian, Oknum Kiai dan 2 warga Omben Sampang Dipanggil Polisi
Ajak Bubarkan Penyekatan dan Ujaran Kebencian, Oknum Kiai dan 2 warga Omben Sampang Dipanggil Polisi

SAMPANG, LimaDetik.Com – Seorang Kiai pembuat dan penyebar video yang sempat viral dibeberapa media sosial berinisial HF asal Dusun Laodan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura Jawa timur dan 2 warga berinisial R dan MR asal desa Madulang, Kecamatan Omben harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya ketiga oknum tersebut telah membuat video dan pesan suara berisi ujaran kebencian dan ajakan pembubaran terhadap Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD berupa penyekatan dan Tes Swab Antigen kepada pengendara yang melintas di perbatasan Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan pada Jum’at (18/06/2021) lalu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Giat tersebut dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid Kecamatan Omben bersama Anggota Polsek Omben, Koramil Omben, Polsek Robatal, Polsek Karang penang , dan Polsek Kedungdung serta tenaga Nakes. Giat tersebut berlangsung dari pukul 08.00 – 10.00 WIB dan berlangsung lancar dengan hasil tidak ditemukan yang reaktif Covid-19.

“Kami menemukan 4 video yang berdurasi 16 detik, 29 detik, 20 detik dan 24 detik dengan framing bahwa kegiatan KRYD dan penyekatan telah berhasil dibubarkan oleh masyarakat dengan disertai kalimat ujaran kebencian dan hinaan kepada Institusi Polri yang sedang bertugas” ujar Kapolsek Omben IPDA Andrik Soejarwanto SH pada Sabtu (19/06/2021).

Selain 4 video, pihaknya juga menemukan pesan suara yang berdurasi 43 detik yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk membubarkan kegiatan KRYD di Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang

“Video dan rekaman suara tersebut bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat” jelasnya.

Melihat viralnya video dan rekaman suara tersebut, Andrik Soejarwanto langsung memerintahkan anggotanya untuk mencari pembuat video dan perekam suara untuk dimintai klarifikasinya atas perbuatan mereka tersebut. Tak berlangsung lama, ketiga oknum tersebut bisa ditemukan dan dilakukan pemanggilan.

“Dihadapan kami, HF mengakui bahwa suara yang ada di video tersebut adalah benar suaranya dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri khususnya Polsek Omben dan Polres Sampang beserta Satgas Covid Kecamatan Omben” terangnya.

Ditambahkannya, HF, R dan MR mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Protol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

“HF, R dan MR juga mengajak kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19” pungkasnya.

Perlu diketahui, video viral tersebut diunggah oleh akun Tiktok @Huskepoya yang sudah dibagikan 831 kali serta akun Tiktok @Hadibarokahi yang sudah dibagikan 62 kali.

(MDS/YD)

× How can I help you?