Hukrim

Kasus OTT KPK di Sidoarjo Mengenai Pemotongan Insentif ASN di BPPD, Saksi Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

×

Kasus OTT KPK di Sidoarjo Mengenai Pemotongan Insentif ASN di BPPD, Saksi Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kasus OTT KPK di Sidoarjo Mengenai Pemotongan Insentif ASN di BPPD, Saksi Klaim Tidak Ada Kerugian Negara
Suasana sidang Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, pada Senin (22/7). (zal/Limadetik)

Kasus OTT KPK di Sidoarjo Mengenai Pemotongan Insentif ASN di BPPD, Saksi Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Beberapa saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali terkait pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara akibat pemotongan insentif tersebut.

Terdakwa Siskawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Juanda Sidoarjo pada Senin 22 Juli 2024.

Dihadirkan para saksi, Kabid Pajak Daerah Setya Handaka dan Ninik Sulastri, mengungkapkan bahwa insentif sudah masuk ke rekening pribadi pegawai sebelum dipotong dan diserahkan kepada Siskawati.

Ninik menjelaskan bahwa pemotongan insentif berasal dari dana pribadi masing-masing pegawai setelah menerima insentif sesuai kinerja mereka.

Sementara Kuasa hukum Siskawati, Erlan Jaya, menegaskan bahwa KPK berlaku tidak adil dalam menangani kasus ini, hanya menetapkan tiga tersangka meskipun banyak pihak terlibat.

Erlan, saat ditemui usai sidang juga menyatakan tidak ada kerugian negara dari pemotongan insentif tersebut dan mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain sesuai prosedur.

Ia menambahkan bahwa kasus ini terindikasi sarat muatan politik dan diskriminasi, menyebutkan bahwa Siskawati hanya menjalankan perintah pimpinan, serta menduga kasus pemotongan insentif BPPD ini menjadi pintu masuk urusan politik.

“Kami menuntut KPK untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa muatan politik,” pungkasnya.