Nasional

Kedapatan Hendak Pesta Barang Haram, Remaja Ini Diringkus Polisi

×

Kedapatan Hendak Pesta Barang Haram, Remaja Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200825 WA0032 e1598343233617

SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Senin ( 24/8/2020) sekira Pukul 22.30 WIB terhadap terlapor inisial AK (26).

Remaja yang diketahui sebagai warga Desa Baban Kecamatan Gapura ditangkap saat berada di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Saat melakukan lidik, petugas mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta narkotika jenis sabu tepatnya dirumah warga Desa Nyabakan Timur,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sebagaimana keterangan tertulis yang diterima limadetik.com, Selasa (25/8/2020).

Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat itu terlapor kedapatan akan melakukan pesta sabu dan didapat barang haram itu di sekitarnya. Saat ditunjukkan, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi, di antaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day.

“Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)