Advertorial

Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Pedagang Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan Kabupaten Bangkalan

×

Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Pedagang Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan Kabupaten Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Pedagang Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan Kabupaten Bangkalan
FOTO: Tim Satgas Gabungan saat operasi rokok ilegal di Pasar Arosbaya Bangkalan

Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Pedagang Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan Kabupaten Bangkalan

LIMADETIK.COM, BANGKALAN – Tekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, tim satuan tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, dan Bea dan Cukai Madura menggelar operasi pasar barang kena cukai.

Operasi pasat tersebut hampir setiap tahun dilakukan sebagai tindak lanjut memberantas peredaran rokok ilegal di Bangkalan, Jawa Timur yang hingga saat ini dinilai masih banyak beredar di tengah masyarakat.

Keada media, Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyatakan, bahwa pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa cukai, atau memakai pita cukai palsu di sejumlah pasar dan toko-toko.

“Dari operasi pasar, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai, diantaranya Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7,” kata Rudy, Selasa (16/05/23).

Menurut Rudy, pedagang yang ditemukan menjual rokok ilegal akan diberikan edukasi karena kata dia, penjualan rokok ilegal melanggar undang undang nomor 39 tahun 2007.

“Kita juga berikan edukasi pada para pedagang, disamping memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal” ucapnya.

Rudy kemudian menyampaikan sasaran kegiatan operasi di fokuskan di pasar petemon dengan sasaran toko-toko besar depan pasar.

“Tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai seperti HJS, Luffman, Ys Pro mild, Tali Jaya, dan Turbo” tandasnya.

“Untuk hari ini Selasa 16 Mei 2023 telah dilaksanakan Operasi Pasar Bersama Barang kena Cukai Ilegal di Pasar Arosbaya Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan” tambahnya.

Sebagaimana dalam UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali