Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Kejaksaan: Kejutkan Ada Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa Kabupaten Tulungagung

×

Kejaksaan: Kejutkan Ada Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa Kabupaten Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan: Kejutkan Ada Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa Kabupaten Tulungagung
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan

Kejaksaan: Kejutkan Ada Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa Kabupaten Tulungagung

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung, Minggu (7/4/2024).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, saat ini sudah ada tiga desa yang penanganannya sudah tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangkanya.

“Tiga desa ini yang sudah ditemukan bukti awal penyalahgunaan anggaran,” kata Beni, Jumat, 5 April 2024.

Pada tiga kasus korupsi tersebut, tim penyidik sejauh ini memang belum menetapkan tersangka, tetapi unsur kerugian negara telah ditemukan. “Tunggu saja, akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti,” ujarnya.

Namun, Beni tak menjelaskan lebih lanjut soal “kejutan” pascalebaran dimaksud. Ia lebih banyak mengurai tiga desa yang kini menjadi fokus penyelidikan kejaksaan.

Tiga desa dimaksud adalah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

“Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023. Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp 800 juta” ungkapnya.

Beni memastikan, proses hukum kasus ini tetap berlanjut meski mengakui penanganan kasus ini cukup lama.

Beni berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum. “Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara,” terangnya.

Dirinya melanjutkan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini. Sementara itu, Korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, diduga terjadi sejak 2020 hingga 2022. Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024. “Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 540 juta,” katanya.

Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan. Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif. Namun, dirinya menuturkan banyak praktik lainya yang terindikasi sebabkan kerugian negara.

Terakhir kasus korupsi desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Namun dirinya pastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini. “Masih dilakukan penyelidikan,” katanya.

× How can I help you?