Hukrim

Kejari Denpasar Tahan Mantan Sekdis Kebudayaan Kota Denpasar atas Kasus Korupsi Hibah Formi

×

Kejari Denpasar Tahan Mantan Sekdis Kebudayaan Kota Denpasar atas Kasus Korupsi Hibah Formi

Sebarkan artikel ini
Kejari Denpasar Tahan Mantan Sekdis Kebudayaan Kota Denpasar atas Kasus Korupsi Hibah Formi
Tersangka Ni YS, saat dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar Bali

Kejari Denpasar Tahan Mantan Sekdis Kebudayaan Kota Denpasar atas Kasus Korupsi Hibah Formi

LIMADETIK.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tersangka atasnama inisial Ni YS, mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan surat Penetapan tersangka No. 02/N.1.10/Fd.2/12/2025. Tanggal 18 Desember 2025.

Ni YS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bantuan hibah Pemerintah Kota Denpasar pada tahun 2019 dan 2020 yang diperuntukkan kepada pengembangan olahraga untuk Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) dengan nilai dua miliar lebih.

“Bermulai pada tahun 2019 dan 2020 pemerintah kota Denpasar memberikan bantuan Hibah kepada federarasi olah raga rekreasi masyarakat Indonesia (Formi) dengan bantuan sebesar Rp. 2.489.081.971 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga tradisional seperti layang layang ogoh ogoh dan lain lain” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, SH.MH, Kamis (18/12/2025).

Menurut Kajari Denpasar itu, dalam membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan (SPJ) Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 yang disusun oleh tersangka Ni YS selaku Kepala Kesekretariatan Formi Kota Denpasar yang ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku ketua Formi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, dalam penggunaan dana hibah tersebut, ditemukan adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (rekanan) dalam pelaksanaan kegiatan Formi Kota Denpasar yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram mantan kadis Kebudayaan Kota Denpasar.

“Jadi, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan dibuat dengan cara tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkan nota kosong tersebut kemudian ditulis oleh tersangka NYS sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan” ungkap Kajari Trimo.

Mantan Kajari Sumenep itu menjelaskan, tersangka Ni YS dalam membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan, tersangka NYS berinisiatif bersama sama dengan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram dikarenakan tersangka Ni YS merasa bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut.

“Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara, terdapat kerugian negara sejumlah Rp 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen)”

“Tersangka Ni YS ditakukan penahanan bedasrkan No Print/02/N.1.10/Fd.2 /12/2025 tanggal 18 des 2025 sampai dengan 6 Januari 2026 ditahan di Rutan Perempuan Denpasar di Krobokan” demikian Kajari Denpasar, Trimo, SH.MH menyampaikan.