SAMPANG, Limadetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama tahun 2021 pada Rabu (24/11/2021).
Giat pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Dandim 0828 Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi, Kadinkes Sampang dr. Abdullah Najich, yang sekaligus ikut serta memusnahkan BB dengan didampingi Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi.
Untuk BB jenis Handphone dan alat yang biasa digunakan para pengguna narkotika jenis sabu (bong), pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk BB jenis Senjata tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi) dimusnahkan dengan menggunakan pemotong grenda.
Kemudian untuk BB jenis sabu, pemusnahannya dengan cara meleburkan sabu ke air mendidih lalu dibuang ke kloset.
Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi menjelaskan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 124 kasus dalam kurun waktu setahun.
Narkotika menduduki ranking teratas dalam kasus perkara yakni mencapai 105 kasus, sedangkan sisanya merupakan kepemilikan sajam, senpi dan semacamnya.
“Untuk barang bukti jenis sabu, jumlah totalnya sekitar 12,7 Kilogram”ungkapnya.
Menurutnya, jumlah BB jenis sabu itu terbilang besar, mengingat Kabupaten Sampang bukan daerah atau kota besar.
“BB ini membuktikan bahwa narkoba sudah merambah kemana mana, sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Sampang” pungkasnya.