LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, dan PT PLN (Persero) UP3 Pamekasan bangun kesepakatan bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan tersebut ditandai dengan digelarnya acara MoU atau kesepakatan bersama yang berlangsung di ruang Aula MA Rahman Kejari Sumenep, Selasa (26/7/2022).
MoU atau kesepakatan bersama dimaksud untuk memberikan pendampingan atau bantuan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara di saat PT PLN (Persero) UP3 Pamekasan membutuhkan pendampingan hukum dari pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih atas niat dan inisiatif PT PLN (Persero) UP3 Pamekasan membangun kerjasama untuk pendampingan hukum perdata.
“Hari ini, Selasa 26 Juli 2022, kami Kejaksaan Negeri Sumenep bersama PT PLN Persero UP3 Pamekasan menandatangani MoU atau perjanjian bersama untuk pendampingan terhadap PT PLN UP3 Pamekasan berkaitan dengan hukum perdata” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.
Menurut Trimo, merupakan tugas dan tanggungjawab bagi Kejaksaan memberikan bantuan hukum atau pendapingan hukum berdasarkan surat tugas yang tentunya diberikan oleh PT. PLN Persero UP3 Pamekasan.
“Ketika nanti PT PLN UP3 Pamekasan ini ada masalah hukum perdata dan meminta kepada kami (Kejari, red) untuk dilakukan pendampingan atau penyelesaian, tentu Jaksa Pengacara Negara akan turun memberikan bantuan hukum, penyelesaian atau mediasi bagi permasalahan perdata yang dihadapi” terangnya.

Hukum perdata dan tata usaha negara yang dimaksud lanjut Kajari Trimo, salah satunya adalah melakukan pendampingan penyelesaian piutang bagi orang menunggak pembayaran listrik, melakukan gugatan bagi pihak yang tengah melakukan pelanggaran terhadap hak PLN termasuk pengadaan barang dan jasa.
“Tugas kita jaksa pengaca negara ini, kalau nanti semisal PT PLN UP3 Pamekasan ada masalah dengan pihak ketiga berkaitan dengan piutang, tentu jaksa pengacara negara akan melakukan mediasi terlebih dahulu atau non lidikasi untuk penyelesaian perkara perdata dimaksud, sehingga permasalahannya tidak harus diselesaikan melalui persidangan, sebab kan banyak uang PLN yang pada dasarnya uang negara ini berada di pihak ketiga. Dan inilah sebanya kenapa PLN ini banyak rugi” tandasnya.
Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Pamekasan Fery Asmoro mengungkapkan, berterimakasih atas MoU dengan pihak Kejari Sumenrp. Menurutnya, sejauh ini pihaknya (PT PLN UP3 Pamekasan) terus menghindari terjadinya penuntutan hukum perdata dengan pihak ketiga atau pelanggan yang diputuskan listriknya karena tunggakan pembayaran.
“Kami meminta dalam hal ini, pihak Kejari Sumenep sebagai partner untuk memberikan bantuan pendampingan hukum perdata, takut dimasa yang akan datang ada kejadian seperti pelanggan ini kan kita banyak kadang yang pembayarannya nunggak, atau tertunda kisaran diangka Rp 500 juta perbulannya ya untuk PLN UP wilayaj Sumenep dan wilayah Ambunten, sementara UP Kangean tidak ada tunggakan” katanya.
Namun demikian tambah Manager PT PLN UP3 Pamekasan, sampai saat ini belum pernah terjadi permasalahn hukum perdata dengan setiap pelanggan, bahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat yang memakai prabayar bisa beralih ke pasca bayar untuk lebih mempermudah penagihan serta pembayaran.
“Kita berharap masyarakat atau pelanggan PLN UP3 Pamekasan ini, baik yang berada di UP wilayah Sumenep, Ambunten dan Kepulauan Kangean agar lebih enaknya beralih ke sistem Pasca bayar untuk lebih memudahkan baik pelanggan maupun kami (PLN)” tukasnya.