Nasional

Kejari Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkoba

×

Kejari Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkoba
FOTO: Bambang Nurdiantoro, Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep

SUMENEP, LimaDetik.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur musnahkan 156.000 ribu batang rokok kretek Ilegal dan ratusan botol minuman keras berbagai merk serta ratusan gram narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan yang berhasil disita dan diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selama tahun 2020.

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Sumenep, Bambang Nurdiantoro SH.MH mengatakan, barang bukti tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan tidak hanya dari kejahatan umum, tapi juga dari kejahatan khusus.

“Kalau rokok itu masuk pada tindak pidana kejahatan khusus, sebab tidak memakai pita cukai. Terus ada juga narkoba yang kita musnahkan sekitar kurang lebih 271,11 Gram” kata Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Sumenep, Bambang Nurdiantoro SH.MH, Kamis (25/2/2021).

Untuk merk rokok tanpa pita cukai lanjut Kasi BB Kejari Sumenep itu ada dua merk yang dimusnahkan, kesemuanya merupakan rokok kretek mesin.

“Dua merk untuk rokok, pertma merk Dalil sebanyak 132 ribu batang rokok kretek, dan yang kedua merk Grand Max sebanyak 24 ribu batang rokok kretek. Totalnya semua 156 ribu batang rokok kretek mesin. Semuanya sudah dumusnahkan” ungkapnya.

Kasi BB Kejari Sumenep asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, untuk tindak kejahatan pidana umum sebanyak 76, seperti ratusan botol minuman keras berbagai merk yakni, 66 botol miras merk singaraja, 17 botol miras merk prost, sedangkan jenis anggur diantaranya 24 anggur merah cap orang tua, 3 botol anggur barbara cap orang tua, 1 miras anggur putih 5 botol miras anggur koleson dan 2 botol miras cap bir bintang.

“Total miras keseluruhannya ada 173 botol. Semuanya adalah bukti kejahatan yang kita amankan sejak april 2020. Karena kendala covid-19 makanya barang bukti baru bisa kita musnahkan” tukasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir dari Polres Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri, Karutan, BNNK Sumenep dan Dinas kesehatan serta sejumlah Kasi Kejari Sumenep.

(yd/yd)