Daerah

Ketua APSI Jatim Gugat Kapolres Sumenep Karena Dinilai Sewenang-wenang

×

Ketua APSI Jatim Gugat Kapolres Sumenep Karena Dinilai Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
Ketua APSI Jatim Gugat Kapolres Sumenep Karena Dinilai Sewenang-wenang
Sulaisi Abdurrazaq

Ketua APSI Jatim Gugat Kapolres Sumenep Karena Dinilai Sewenang-wenang

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq menggugat Kapolres Sumenep melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) atas perkara yang melibatkan klien nya yang merupakan perangkat Desa.

Sulaisi menyoroti beberapa hal, diantaranya, Polres Sumenep Ngawur dan sewenang-wenang karena dua alasan.

Pertama menurut Sulaisi, salah mengenai pelaku/orang/subjek hukum karena Para Tersangka adalah perangkat desa dan tokoh masyarakat yang menerima mandat untuk kerja bakti dari Pemdes.

Iapun mengemukakan Pasal 14 ayat (8) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi ketentuan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat”.

“Artinya terhadap kewenangan yang diperoleh melalui Surat Mandat tanggungjawab dan tanggung gugat berada pada Pemberi Mandat, bukan pada para tersangka. Itulah mengapa penyidik harus punya pengetahuan tentang hukum pemerintahan, jangan tahunya hanya mau menghukum orang” kata Sulaisi kepada media ini, Jumat (13/9/2024) malam.

Alasan kedua kata Sulaisi, Polres Sumenep salah mengenai hukumnya/penerapan hukum karena pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Padahal Pasal 170 adalah delik “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”.

“Bagaimana bisa pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan menggunakan anggaran negara dijerat dengan delik “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum” tandasnya.

Ketua APSI Jatim sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura Itu menandaskan, penyidik tak punya wawasan sehingga sewenang-wenang atau ugal-ugalan menetapkan tersangka kepada orang atau masyarakat.

“Ini bukti bahwa lemahnya pengetahuan hukum seorang penyidik sehingga begitu mudah metetapkan tersangka terhadap klien saya dan saya meminta agar Pengadilan Negeri Sumenep mengoreksi perilaku penyidik agar tidak salah menerapkan hukum dan tidak menjerat orang yang tidak bersalah. Indobio proreo” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas nya, AKP Widiarti S, mengatakan saat ini masih mau mengecek kebenaran pemanggilan tersebut, sebab Kapolres sedang ada kegiatan di luar kota. “Saya cek. Kapolres ada kegiatan di Jakarta” singkatnya.

Untuk diketahui, Kapolres Sumenep sebagai Termohon dan Sulaisi sebagai Pemohon untuk Praperadilan telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin 23 September 2024 menghadiri sidang pertama pada pukul 10.00 WIB.