Nasional

Khusus Warga Kota Sumenep, Nikah Harus Pakai Keterangan dari BNNK

×

Khusus Warga Kota Sumenep, Nikah Harus Pakai Keterangan dari BNNK

Sebarkan artikel ini
Khusus Warga Kota Sumenep, Nikah Harus Pakai Keterangan dari BNNK
FOTO: Kepala KUA Kota Sumenep, H.Moh.Afif, S.Ag, M.Si

SUMENEP, LimaDetik.Com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep, Jawa Timur telah memberlakukan bagi warga atau masyarakat yang hendak melangsung pernikahan untuk memberikan bukti hasil tes dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep, H.Moh.Afif, S.Ag, M.Si, ia mengatakan, aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2020 lalu.

“Aturannya memang setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus mendapat surat keterangan bebas narkoba terlebih dahulu dari BNN Kabupaten, dan ini berlaku sejak tahun 2020 oleh Kanwil Kamenag Jawa Timur” katanya, Senin (12/7/2021) kepada media ini.

Menurut Afif, sapaan akrabnya, aturan dimaksud mengantisipasi adanya calon pasangan pengantin yang terlibat dengan narkoba atau barang terlarang sejenisnya.

“Pernikahan tetap akan dilaksanakan, andai saja salah satu pengantin baik yang pengantin laki-laki atau pun pengantin wanita ternyata dinyatakan positif narkoba oleh BNNK, akan tetapi setelah itu harus dilakukan rehabilitasai” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala KUA Kota Sumenep ini mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku di KUA Kota Sumenep saja, karena di daerah lain yang tidak ada BNNK nya tentru tidak berlaku.

“Khusus wilayah yang ada BNNK nya, kalau di daerah desa dan kepulauan karena tidak ada BNN nya tentu tidak harus melampirkan surat keterangan dari BNN. Seperti hanya di Kabupaten Pamekasan, di sana (Pamekasan) tidak ada BNNK nya maka tidak diharuskan” teranganya.

Mantan KUA Kecamatan Arjasa tersebut juga menyampaikan, bahwa setiap calon pengantin tidak perlu takut untuk mengurus keterangan dari BNNK ataupun keterangan sehat di Puskesmas. Sebab tidak akan dipersulit, namun sebelumnya harus mengambil surat pengantar terlebih dahulu di KUA Kota Sumenep.

“Setiap adan yang mau mengurus keterangan sehat dan keterangan tidak terlibat narkoba dari BNNK kami berikan rekomendasi atau surat pengantar untuk kemudahan pengurusan” tandasnya.

Ditanya terkait biaya pernikahan di KUA Kota Sumenep, H.Afif dengan tegas menyampaiakn semuanya gratis, kecuali nikah di rumah pengantin maka akan dikenakan biaya sesuai aturan pemerintah.

“Kalau nikahnya datang ke Kantor KUA, semuanya gratis. Berbeda dengan KUA atau petugas yang diundang maka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 600 ribu, dan ini sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI, tidak boleh lebih dari itu” tukasnya.

(yd/yd)