Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Komisioner KI Dilantik, Bupati Sumenep: Hanya Tindaklanjuti Surat DPRD

×

Komisioner KI Dilantik, Bupati Sumenep: Hanya Tindaklanjuti Surat DPRD

Sebarkan artikel ini
IMG 20190327 WA0001

SUMENEP, Limadetik.com — Bupati Sumenep, Jawa Timur, A. Busyro Karim akhirnya melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Periode 2019-2023. Pelantikan di tempatkan di Pendopo Keraton Sumenep, Rabu (27/3/2019).

Dalam sambutannya, Busyro mengatakan Komisioner KI yang baru dilantik untuk menjalankan tugas secara profesional dan tetap menjaga independensi sesuai Undang-undang yang berlaku.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Baca :Komisi Infomasi (KI) Sumenep Tak Kunjung Dilantik,Sikap Ketua DPRD Perlu Dipertanyakan

“Jadi kami garis bawahi (Komisioner KI) tidak bekerja sendiri-sendiri, tidak bekerja yang bukan tugasnya,” sarannya.

Mantan Ketua DPRD setempat menegaskan, agar Komisioner KI untuk menjaga hubungan baik dengan beberapa lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Apabila itu sudah dijaga, maka Insya Allah keterbukaan informasi akan lebih bagus,” ucapnya.

Sementara saat disinggung soal polemik KI, pihaknya mengaku melantik sesuai dengan aturan yang berlaku.”Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan. Karena kami hanya menindaklanjuti surat dari DPRD,” kata Busyro.

Sebelumnya diketahui, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, pelaksanaannya melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper tes dilakukan selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.

Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Selain itu juga Komisi I tidak menyertakan skoring sehingga keabsahan dipertanyakan.

Atas dasar pelaksanaan digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hasil putusan media KI Jatim Nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. (hoki/DN)

× How can I help you?